Rabu,  24 April 2024

Asyik... SIM Habis 17 Maret Hingga 29 Mei Tak Ditilang 

NS/RN
Asyik... SIM Habis 17 Maret Hingga 29 Mei Tak Ditilang 
Ilustrasi SIM.

RADAR NONSTOP - Kabar gembira. Bagi Anda yang Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis, antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020 tak akan ditilang. 

Hal itu merupakan bentuk dispensasi guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," ujar Kasie SIM Regident Dirlantas PMJ, Kompol Lalu Hedwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Massimiliano Allegri Bakal Disepak Si Nyonya Tua 
Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan

Dispensasi yang diberikan kepada para pengemudi merupakan upaya mencegah terjadinya penumpukan orang yang hendak mengurus perpanjangan SIM.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini Kantor Unit Satpas Kebon Nanas, Jakarta Timur diserbu pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM. Para pemohon nampak tidak memperdulikan protokol jaga jarak untuk menghindari corona.