Jumat,  26 April 2024

Nah Loh, Jangan Asal Keluar Masuk Tangsel Tanpa SIKM

Doni
Nah Loh, Jangan Asal Keluar Masuk Tangsel Tanpa SIKM

RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III. PSBB kali ini berlaku sampai 14 Juni 2020 mendatang.

Bagi warga Tangsel jika ingin mengurus SIKM dapat melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id. atau mengurusnya melalui DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu) Tangsel tanpa ada biaya, Rabu (3/5/2020).

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan, penerapan SIKM di Tangsel tersebut menyesuaikan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di Banten.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Tiket Golkar Sudah Dibagi, Airin Ke Banten, Khofifah Jatim, Bobby Sumut & Atalia Kota Bandung

Menurut Airin, dalam Pasal 19 PerGub Banten Nomor 24 tahun 2020 menyatakan, setiap orang tidak memiliki identitas sebagai warga Jabodetabek dan Banten harus memiliki surat izin.

"Dalam Pergub itu ada penjelasan, jika siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin. Contohnya bagi para pelaku usaha yang berada diluar daerah dan memiliki usaha di Banten maupun sebaliknya, harus ada SIKM,"terang Airin Rachmi Diany.

Airin menjelaskan, penerapan SIKM tersebut juga telah tertuang dalam pasal 18 huruf A sampai G dalam Peraturan Walikota (Perwali) Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.

Informasinya, Pemkot Tangsel dalam perpanjangan PSBB tahap III akan melakukan penegakan sanksi administratif mengacu terhadap UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

#Tangsel   #Airin   #SIKM