Rabu,  17 April 2024

Penyebar Hoax PSBB 18 Juni, Warga: Bui Saja Bikin Resah 

NS/RN/NET
Penyebar Hoax PSBB 18 Juni, Warga: Bui Saja Bikin Resah 
Hoax PSBB DKI Jakarta diperpanjang 18 Juni.

RADAR NONSTOP - Penyebar hoax PSBB di Jakarta diperpanjang layak ditangkap. Si penyebar itu sama saja membuat gaduh dan resah masyarakat. 

Diketahui, di media sosial hingga WhatsApp (WA) info itu mencuat. "Saya rasa layak lah ditangkap sudah membuat gaduh," ungkap Hari, warga Kebon Jeruk, Jakbar, Rabu (3/6). 

Begitu juga dengan Charles. Warga yang tinggal di kawasan Pluit, Jakut ini mengaku, dirinya merasa geram dengan hoax yang beredar saat Corona. 

BERITA TERKAIT :
Anak Buah Hary Tanoe Diperiksa Terkait Hoax, Penyidik Sita HP Aiman
Bawaslu Tuding DKI Rawan Hoax, Paling Parah Jakarta Timur

"Saya pikir memang benar itu ucapan Gubernur Anies. Tapi hoax, ini si penyebar layak lah ditangkap dan dibui," tukasnya. 

Nina, pedagang ayam di pasar tradisional kawasan Pesing, Jakbar menyatakan, penyebar hoax itu telah merusak dan mersahkan warga. "Semoga si penyebar tobatlah," bebenya. 

"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis pemprov DKI Jakarta dalam situs resminya, jalahoaks, Kamis (4/5/2020).

Ada dua salinan pengumuman yang beredar sebagai informasi PSBB di Jakarta telah diperpanjang. Pengumuman pertama berupa draf aturan Keputusan Gubernur (Kepgub). Belum ada nomor Kepgub ataupun tanda tangan pengesahan dari Anies Baswedan.

Kemudian, ada yang disebut sebagai Kepgub Nomor 412 Tahun 2020. Nomor Kepgub tersebut merupakan Kepgub untuk perpanjangan PSBB yang lama, bukan yang terbaru atau disebut perpanjangan dari 5 sampai 18 Juni 2020.

"Regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," kata Pemprov DKI.

"Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020," katanya.

Pemprov mengaku belum mengeluarkan produk hukum terkait dengan perpanjangan PSBB. "Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

"Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB hingga 18 Juni melalui media sosial adalah tidak benar," imbuhnya.

PSBB DKI Jakarta akan berakhir besok, 4 Juni 2020. Hari ini beredar informasi bahwa PSBB tersebut akan diperpanjang hingga 18 Juni mendatang.