Sabtu,  20 April 2024

Batal Berangkat, Calon Haji Bisa Ambil Uang Setoran

RN/CR
Batal Berangkat, Calon Haji Bisa Ambil Uang Setoran
Calon Haji 2020 batal berangkat -Net

RADAR NONSTOP - Jamaah calon haji tidak perlu khawatir terhadap nasib setoran ongkos yang sudah dilunasi.

Pemerintah, tidak akan menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain atau memperkuat rupiah.

Kementerian Agama (Kemenag) menjamin, jika uang amat dibutuhkan jamaah juga bisa mengajukan pengembalian setoran yang telah dibayarkan.

BERITA TERKAIT :
Anies Genjot Kuota Haji, Bakal Pangkas Daftar Tunggu Puluhan Tahun 
Mau Naik Haji Antri 26 Tahun, Duit Jamaah 165 Triliun Jangan Dimainkan

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan, mekanisme pengembalian uang setoran diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020.

Jamaah dapat mengajukan permohonan pengembalian pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). "Jamaah, yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Pemerintah, melalui Kemenag, memastikan tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Sebelumnya Menag, Fachrul Razi menjelaskan, keputusan pembatalan itu diambil untuk keselamatan jamaah lantaran pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan usai.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M. 

Jamaah yang mengambil kembali setoran, kata Muhajirin, tidak kehilangan status sebagai calon haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021.

Menurut dia, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

Untuk keperluan itu, jamaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah, akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten/kota. 

Jika, dokumen dinyatakan lengkap dan sah petugas akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah," jelasnya.

Jika, jamaah calon haji yang batal berangkat meninggal, kata Muhajirin, nomor pemberankatan dapat dilimpahkan. 

Pelimpahan tersebut, bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. "Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021, selama kuota haji Indonesia masih tersedia," tandasnya.

Berikut tahapannya: 

1. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.