Jumat,  19 April 2024

Jaksel Masuk Katagori Zona Hijau 

NS/RN
Jaksel Masuk Katagori Zona Hijau 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Dari 66 wilayah rukun warga (RW) ternyata hanya Jaksel yang kecil. Di Jaksel terdapat 3 RW yang masuk zona merah.

Diketahui, 66 RW tersebut tersebar di Jakarta Barat sebanyak 15 RW, Jakarta Pusat (15), Jakarta Selatan (3), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (15).

"Alhamdulillah, Jaksel aman," tegas Saras warga Cilandak, Jaksel saat ditemui, Kamis (4/6). 

BERITA TERKAIT :
Duh, Banyak Hiburan Malam DKI Buka Sampai Pagi 
Lawan Corona, Anies: Kita Belum Menang Sekarang 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus kepada 66 wilayah rukun warga (RW) karnea masih berstatus zona merah Covid-19. Pemprov akan berupaya mengendalikan penyebaran sehingga wilayah ini bisa masuk zona kuning dan menuju hijau.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 66 RW ini merupakan 2,4 persen dari 2.741 RW di Jakarta. Dengan demikian, 97,6 persen RW sudah dalam kondisi terkendali.

“Di tempat ini PR (pekerjaan rumah)-nya belum selesai. Kita masih harus menangani secara khusus,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies meyakini, pada wilayah-wilayah tersebut penularan Covid-19 dapat ditekan sehingga menjadi terkendali. Dia mencontohkan Jakarta Selatan. Pada Maret 2020, Jaksel keseluruhan merupakan zona merah. Di tempat inilah ditemukan kasus terbanyak Covid-19.

“Ini kalau saya gambarkan, daerah selatan ini dulu merah semuanya. Hari ini, (menjadi) hijau dan kuning. Artinya, kita bisa mengubah dan terjadi, dan terbukti. Sekarang kita masih punya sisia 66 RW,” tuturnya.

Anies menjelaskan, 66 RW tersebut tersebar di Jakarta Barat sebanyak 15 RW, Jakarta Pusat (15), Jakarta Selatan (3), Jakarta Utara (15), Jakarta Timur (15) dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Anies menekankan ukurannya pulau, bukan RW.

Terkait dengan pengendalian Covid-19, Anies mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Kendati demikian, pada Juni ini masuk masa transisi fase 1 menuju kehidupan yang aman, sehat dan produktif. Karena itu, seluruh protokol kesehatan harus tetap ditaati.

Diketahui, PSBB diperpanjang. Dan bulan Juni 2020 ini adalah proses transisi. 

Anies memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.

"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.

Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta berakhir hari ini. PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. Anies kemudian memperpanjang PSBB dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, Anies memperpanjang PSBB hingga 4 Juni.