Jumat,  26 April 2024

Gawat!! Tanah Warga Desa Suka Mekar Diduga Diklaim Perusahaan

RICK
Gawat!! Tanah Warga Desa Suka Mekar Diduga Diklaim Perusahaan

RADAR NONSTOP - Sejumlah warga Desa Suka Mekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi mendatangi kepala desa guna mencari keterangan soal lahan mereka yang secara sepihak diklaim oleh PT. Bhagasasi Inti Pratama (BIP).

Salah satu perwakilan warga yang hadir bernama Mulyadi mengatakan, kedatangannya bersama warga yang juga didampingi kuasa hukum untuk mempertanyakan soal lahan mereka yang dicaplok oleh PT. BIP secara sepihak. Padahal, kata Mulyadi, warga tidak pernah merasa menjual kepada siapapun.

"Kami tidak pernah menjual kepada siapapun dan surat-surat masih ada di kami. Kok tiba-tiba secara sepihak PT. BIP main caplok aja dengan mematok plang," ujarnya, Kamis (4/6/2020) malam. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Untuk itu, pihaknya akan melawan, saat ini sudah ada 33 orang pemilik lahan yang memberi kuasa kepada pengacara.1

"Ada 33 orang yang memberi kuasa pada pengacara kami yang berjumlah 3 orang. Bahkan tadi saat di kantor desa datang lagi 2 orang warga yang lahannya juga dicaplok, bergabung dan memberi surat kuasa," tutur Mulyadi.

PT. BIP, sambung dia, secara sepihak telah mematok plang lahan milik warga sejak bulan Mei 2020 di saat orang sedang menghadapi pandemi Corona. Warga yang memberi kuasa ke pengacara kalau ditotal seluas 20 hektar dari 100 hektar yang diklaim PT. BIP.

"Lahan warga yang diklaim tersebut luasnya berbeda-beda, total ada sekitar 20 hektar," jelas Mulyadi. 

"Saat pertemuan di kantor Desa Suka Mekar Pak Jayadi berbicara siap membantu warga untuk memproses persoalan ini. Dan mendukung langkah yang diambil warga," ucapnya.

Apalagi, kata Mulyadi, keluarga kepala desa juga ada tanahnya di wilayah yang diklaim perusahaan tersebut.  

"Keluarga Kepala Desa pun banyak tanah nya disitu yang surat-suratnya banyak dirubah," bebernya. 

PT. BIP sendiri, lanjut Mulyadi, mengaku punya SPH (Surat Pelepasan Hak). Sementara warga ada yang punya surat Girik ada yang punya AJB (Akte Jual Beli) ada yang punya sertifikat. 

"Yang punya sertifikat pun sudah digusur. Dan mereka langsung mematok serta langsung menggusur aja. Kalau ga salah pematokan dan penggusuran dilakukan dari tanggal 10 sampai 13 Mei 2020," paparnya.  

Bahkan lanjutnya, ada seorang warga bernama Mimi sudah punya sertifikat  dan suratnya sedang digadaikan di Bank.  Mereka mengklaim punya sertifikat nya dan mengaku surat merek yang lebih valid, kan lucu.

PT. Bhagasasi Inti Pratama (BIP) sendiri memasang plang setiap perbatasan-perbatasan tanah masyarakat. Mulyadi sendiri mengaku memperjuangkan lahan milik mertuanya seluas 6 ribu meter persegi.   

"Kemarin tanah bapak mertua saya pun diplang juga cuma dipinggir-pinggir perbatasan. Padahal sertifikat, ada AJB lengkap," ujarnya.

"Saya pernah diperlihatkan sebuah data lahan mertua saya cuma atas nama orang lain yang tinggal di Tangerang. Disitu mereka bilang jual beli dengan orang Tangerang . Padahal data (sertifikat) atas nama mertua saya masih ada AJB nya lengkap dan terdaftar di kantor desa. Luas tanah mertua saya kurang lebih 6 ribu meter persegi," bebernya.  

Diakui Mulyadi, sempat terjadi dua kali pertemuan antara pihak PT. BiP dengan masyarakat. 

"Saya pun hadir dan di situ saya menentang keras dengan meminta bukti kepemilikan mereka. Kita mau adu data.  Tapi sampai sekarang mereka tidak menyerahkan data mereka ke kantor Desa," ujarnya.

Dikatakan, total yang sudah di SPH oleh mereka sekitar 100 hektar lebih, malah rencana mereka 400 hektar. 

"Tadi juga menurut kepala desa memang ada yang benar-benar mereka beli. Cuma lebih banyak yang tidak benarnya," pungkasnya.