Jumat,  26 April 2024

Transisi New Normal

Wagub DKI: Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Kena Denda

RN/CR
Wagub DKI: Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Kena Denda
Riza Patria -Net

RADAR NONSTOP - Ini peringatan serius buat warga yang masih bandel keluar rumah tanpa masker. Dalam waktu dekat ini, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berat dan denda. Keliaran tanpa masker siap - siap rogoh dompet.

Penerapan denda bagi warga yang keluar rumah tanpa masker di masa transisi new normal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di salah satu stasiun televisi swasta nasional, Minggu (7/6/2020).

Dalam masa PSBB transisi, imbuh Riza, akan diberikan sanksi lebih tegas. Jika sebelumnya penerapan sanksi sosial diberikan jika melanggar, maka pada saat penerapan PSBB transisi diberikan sanksi denda.

BERITA TERKAIT :
Terancam Gagal ke Senayan, Pengamat: Pras Cocok Jadi Cawagub
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar

“Sanksi kita tegakkan. PSBB keempat kita berikan sanksi denda jika tak gunakan masker. Berbeda dengan PSBB ketiga sanksi sosial,” tegasnya.

Terkait angka penambahan pasien positif corona nasional secara harian mengalami  peningkatan signifikan, yakni sebanyak 993 kasus pada Sabtu, (6/6/2020) dan tercatat sebagai rekor tertinggi penambahan pasien positif corona di Indonesia.

Menurut data yang dihimpun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Provinsi Jawa Timur dan DKI Jakarta menjadi wilayah dengan penambahan kasus tertinggi. 

Di Jawa Timur terjadi penambahan sebanyak 286 kasus dan DKI Jakarta melaporkan penambahan kasus sebanyak 104.

Riza mengatakan bahwa angka positif corona pada Sabtu kemarin merupakan angka penyebaran pada seminggu dan dua minggu lalu.

“Memang jumlah pada tanggal 6 Juni itu angka bukan hari ini tapi seminggu atau dua minggu sebelumnya. Memang itu potensi tinggi karena menjelang lebaran dan lebaran,” ujarnya.

Diketahui, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 secara akumulasi menyentuh angka 993 pada hari Sabtu, 6 Juni. Atas penambahan tersebut, total kasus positif COVID-19 menjadi 30.514.

Adapun penambahan kasus positif tersebut sekaligus menjadi rekor paling tinggi yang terhitung sejak kasus pertama dilaporkan pada Senin, 2 Maret. Sebelumnya, angka peningkatan kasus positif yang cukup tinggi juga tercatat pada Kamis, 21 Mei sebanyak 973 dan Sabtu, 23 Mei sebanyak 949.

#Denda   #Masker   #Wagub