Jumat,  26 April 2024

Tak Ada SIKM, 29.280 Kendaraan Disuruh Putar Balik

NS/RN/iNews
Tak Ada SIKM, 29.280 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Petugas saat mengecek SIKM.

RADAR NONSTOP - Surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta masih berlaku. Sebanyak 29.280 kendaraan yang akan memasuki maupun keluar Jakarta diminta kembali tempat semula. 

Jumlah tersebut terhitung 27 Mei hingga 7 Juni 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengendara yang diminta kembali karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 29.280 kendaraan bermotor," ujar Yusri di Jakarta, Senin (8/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Pria Naik Alphard Maki Polisi 'Goblok', Netizen: Lu kira Nggak Cape, Ini penghinaan
Tersangka Asusila Seorang Kakek Diciduk Polisi di Tasikmalaya

Dia menuturkan, tindakan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap warga yang akan masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Menurutnya, kendaraan diminta kembali berada di 9 titik wilayah DKI Jakarta dan 11 titik luar Jakarta. Kendaraan paling banyak terjaring di luar DKI mencapai 22.804 unit. "Kalau dalam DKI hanya 6.476," ucapnya.

Berikut 9 titik di wilayah DKI Jakarta:

1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.

2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.

3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.

4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.

5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.

6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.

7. Layang UI Jakarta Selatan.

8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.

9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Kemudian, 11 titik di luar DKI Jakarta:

1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.

2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.

3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.

4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.

5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.

6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.

7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.

8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.

9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.

10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.

11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi.