Selasa,  30 April 2024

Anies: Gage Di Masa New Normal Belum Berlaku

RN/CR
Anies: Gage Di Masa New Normal Belum Berlaku
-Net

RADAR NONSTOP - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta belum berlaku. Aturan gage diberlakukan ketika mobilitas warga meningkat signifikan.

Begitu dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi adanya rencana penerapan gage sepeda motor dan kendaraan roda empat di masa transisi new normal.

Dijelaskannya, pemprov memang mempersiapkan aturan kebijakan ganjil genap dengan tujuan mengantisipasi terjadinya lonjakan masyakarat yang beraktivitas di luar rumah. Mengingat, saat ini masih PSBB transisi.

BERITA TERKAIT :
Ribuan Mobil Pemudik Kena Tilang Ganjil Genap Di Tol Cikampek 
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi

"Jadi begini, peraturan gubernur (pergub), menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan," kata Anies, di Jakarta, Senin (8/6/2020).

“Sama dengan pada masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap. Tapi, bukan berarti itu akan dilakukan," lanjutnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menerangkan, kebijakan ganjil genap akan dilakukan jika dipandang perlu. Anies menegaskan, bahwa aturan itu juga pastinya menyusul setelah dikeluarkannya keputusan gubernur (kepgub). 

“Jika, ganjil genap dilakukan maka akan ada surat kepgub, selama belum ada surat kepgub maka tidak ada ganjil genap," kata dia.

Anies mengaku, bahwa sejak 15 Maret 2020 Pemprov DKI, telah meniadakan kebijakan ganjil genap di beberapa jalan protokol di ibu kota. "Nah, peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi, sampai sekarang belum ada perubahan," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemprov DKI dikabarkan akan memberlakukan ganjil genap bagi di masa PSBB transisi. Bahkan, kebijakan ganjil genap bahkan tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Anies.