Sabtu,  20 April 2024

Ungkap Dana Hibah KONI, Puluhan Atlet Diperiksa Kejaksaan Agung 

NS/RN/NET
Ungkap Dana Hibah KONI, Puluhan Atlet Diperiksa Kejaksaan Agung 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Kasus dana hibah KONI Pusat dari Kemenpora terus diungkap. Kali Kejaksaan Agung bukan hanya membidik anggaran tahun 2017 tapi menyerempet ke Asian Games 2018. 

Pada bulan Desember 2017 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 25.000.000.000. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 38 orang pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Tahun Anggaran 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Atletico Madrid Lirik Pemain Gratisan
Countdown PON Aceh-Sumut Di Gedung KONI DKI Jadi Tempat Selfie Atlet 

Hari mengatakan pemeriksaan saksi masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020. 

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegiatan pengawasn dan pendampingan program KONI Pusat tahun 2017," kata Hari.

Adapun 38 saksi-saksi tersebut berasal dari atlet. Kasus ini bermula, pada tanggal 24 November 2017, KONI pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp 26.679.540.000. Sebagai tindaklanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.