Jumat,  26 April 2024

Pemkot Gelar Diskusi Dengan Apindo Kota Bekasi

YUD
Pemkot Gelar Diskusi Dengan Apindo Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Pemkot Bekasi membuka rapat terbuka di Lapangan Patriot Chandrabaga yang dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti.

Selain itu, Ketua Pengurus Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 34 perwakilan perusahaan atau industri dan perwakilan mall.

Materi yang dibahas pada rapat tersebut adalah mengenai persoalan seputar usaha di era New Normal, Wakil Wali Kota menyampaikan point-point yang menjadi pembahasan persoalan usaha di era New Normal diantaranya:

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

1. Menjaga konsistensi menahan penyebaran covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pihak Mall atau pengusaha diharuskan memfasilitasi minimal alat cek suhu dan hand sanitizer disetiap pintu masuk.

2. Tetap menjaga kesehatan, lakukan pola hidup sehat dengan menjaga pola makan dan   istrahat yang cukup, tidak lupa pula untuk mengkonsumsi multivitamin agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

3.  Bagi para pelaku usaha untuk mewajibkan dan Mendisiplinkan karyawan untuk tetap selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin untuk mencuci tangan.

4. Dipersilahkan untuk beraktifitas kembali, mempekerjakan kembali karyawan, mengoptimalkan usaha dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

5. Pemerintah menghimbau kepada pelaku usaha untuk turut berperan serta dalam menahan penyebaran covid-19. Dengan mengupayakan tidak terjadi kerumunan antar karyawan, dalam hal ini bisa di atur shift kerja karyawannya.

6. Untuk pelayanan rumah makan atau restaurant menata jarak antara kursi satu dengan kursi yang lainnya minimal satu meter, dan dilakukan pengontrolan pada volume jumlah pengunjung, jika pengunjung sudah mencapai 50% dari kapasitas yang ada, maka selebihnya dipersilahkan untuk take away agar tidak terjadi kerumunan di area tersebut.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki anggaran cukup memadai untuk melakukan rapid test atau test swab dipersilahkan untuk melakukan rapid test atau test swab kepada karyawan dalam dua minggu sekali, jika perusahaan membutuhkan tenaga medis silahkan di kordinasikan dengan pihak pemerintah dan