Senin,  29 April 2024

Jakarta Sudah Macet Lagi Tapi Ganjil Genap Belum Berlaku  

NS/RN/NET
Jakarta Sudah Macet Lagi Tapi Ganjil Genap Belum Berlaku  
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - PSBB Transisi membuat ruas jalan di ibu kota kembali macet. Saat jam sibuk pagi dan sore, kemacetan terjadi di mana-mana. 

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kondisi lalu lintas ibu kota turun 17 persen. Penurunan ini beda dengan kondisi normal sebelum adanya wabah mematikan dari Wuhan, China.  

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kondisi lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berkurang dibanding dengan kondisi normal. Menurutnya, saat ini kondisi lalu lintas di Jakarta pada masa PSBB transisi berkurang 17%.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Jakarta Macet Lagi, Warga: Kite Setres Lagi Aja 

"Demikian pula halnya dengan kondisi lalu lintas, dari perhitungan kami memang dibandingkan dengan masa normal, untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata kondisi pada saat normal. Kondisinya sekitar 17% berada di bawah dari kondisi normal," kata Syafrin di Balaikota, Jumat (12/6).

Syafrin menjelaskan, karena kondisi lalu lintas masih mengalami penurunan, maka pihaknya memilih belum akan menerapkan kebijakan ganjil genap hingga kini.

"Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil genap belum dilaksanakan," ucapnya.

Syafrin mengaku, pihaknya hingga kini terus melakukan kajian dan evaluasi terkait kondisi lalu lintas. Oleh karenanya, penerapan kebijakan ganjil genap hingga kini masih dalam pembahasan.

"Kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 itu tidak otomatis diberlakukan. Kami dari dinas perhubungan itu terus-menerus akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan. Dalam evaluasi ini tentu akan kita laporkan kepada Pak Gubernur apa yang akan ditetapkan ke depan," ungkap dia.

Syafrin mengatakan, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 itu dibuat sebagai rem darurat, apabila ternyata warga kembali beraktivitas secara normal dan kondisi jalan menjadi padat di masa PSBB Transisi. Bila itu terjadi, kata dia, aturan ganjil genap bisa saja diterapkan.

"Ini sama halnya dengan instrumen emergency break. Jadi di dalam Pergub 51 ini ada juga pengaturan rem darurat, artinya jika masyarakat ternyata tetap melakukan perjalanan yang tidak penting kemudian kami melihat perlu dilakukan ganjil genap, karena mengingatkan warga bahwa sekarang kita masih dalam tatanan pelaksanaan PSBB walaupun sudah masuk masa transisi tetap ada pembatasan orang untuk berkegiatan di luar," katanya.