Jumat,  26 April 2024

Sudah Kalah Di MA, Ini Jawaban Kubu Ruben Soal Geprek Bensu

NS/RN
Sudah Kalah Di MA, Ini Jawaban Kubu Ruben Soal Geprek Bensu
Tim hukum dari Ruben Onsu saat jumpa pers di Jakarta.

RADAR NONSTOP - Kisruh Ayam Geprek Bensu belum usai. Kali ini kubu Ruben Onsu akan tetap mempertahankan gerai miliknya. 

Diketahui, PT Onsu Pangan Perkasa kalah dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono di Mahkamah Agung (MA). Pada Januari 2020 PT Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben dan mengabulkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Enam merek 'Bensu' yang didaftarkan Ruben Onsu dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.

"Dari 35 yang dibatalkan hanya enam merek atau sertifikat di kelas 43. Ada 'Geprek Bensu' dengan logo ayam, 'I Am Geprek Bensu' logo ayam, dan lain-lain. Apa kelas 43? Ya, buka cafe dan restoran. Tapi, kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restoran," jelas Minola Sebayang, pengacara Ruben Onsu dan PT Onsu Pangan Perkasa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (14/6).

BERITA TERKAIT :
Nikita Curhat Kena Mental, Apakah Inisial RI Apakah Ajudan Prabowo?
Artis Hot Ini Yang Rebut Keperjakaan Pangeran Inggris 

Minola menambahkan untuk dua sertifikat di kelas 43 milik Ruben Onsu yang tak dibatalkan menandakan perusahaan milik Ruben Onsu masih boleh membuka gerai.

"Tidak perlu tutup, karena kami masih ada dua sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama. Karena sertifikat itu 'Geprek Bensu'," bebernya.

Kata dia, kalaupun diganti masyarakat tidak akan terpengaruh. "Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," tegas Minola Sebayang.