Jumat,  19 April 2024

Kasus Novel Versus Wiranto

Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Penusuk Dituntut 16 Tahun

RN/CR
Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Penusuk Dituntut 16 Tahun
Wiranto dan Novel Baswedan -Net

RADAR NONSTOP - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang merupakan polisi aktif dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abu Rara adalah pelaku utama dari penusukan, yang membuat Wiranto saat itu harus dirawat insentif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Sementara itu, terdakwa lainnya, juga dituntut tetapi dengan hukuman yang berbeda.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," ujar Edwin dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.

Pelaku utama, Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020.

"Dengan acara pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ujar Eko.

Abu Rara melakukan aksinya dengan menusukkan benda tajam ke arah perut Wiranto. Saat itu, mantan panglima ABRI itu hendak melakukan kegiatan di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 10 Oktober 2019.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Kamis 9 April 2020, JPU membeberkan alasan Abu Rara menyerang Wiranto di Alun-alun Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, karena sudah merasa akan ditangkap Densus 88. Sebab sebelumnya, beberapa rekannya sudah ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat.

Aksi menusuk Wiranto dianggapnya sebagai amaliyah. Dengan menyerang pihak-pihak tertentu yang dianggapnya sebagai thogut.