Kamis,  28 March 2024

Soal Pemanggilan Kades Sukamurni Ke Kejaksaan, Ini Penegasan DPMD Kab. Bekasi

SAR/BUD
Soal Pemanggilan Kades Sukamurni Ke Kejaksaan, Ini Penegasan DPMD Kab. Bekasi
Maman Firmansyah

RADAR NONSTOP - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengaku belum mengetahui terkait adanya pemanggilan salah satu Kepala Desa (Kades) yaitu Kades Sukamurni, Kecamatan Sukakarya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pemerintah Desa DPMPD Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapat tembusan dari pihak manapun terkait pemanggilan Kades Sukamurni tersebut. 

"Kami belum tahu mengenai Kepala Desa Sukamurni yang dipanggil kejaksaan soal Dana Desa," ujarnya, Rabu (17/6). 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Meski demikian, kata dia, pihaknya juga akan segera memanggil kepada Desa Sukamurni untuk mengklarifikasi soal dugaan korupsi Dana Desa yang dipertanyakan dan dilaporkan masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tersebut. 

"Kita akan panggil juga kepala desanya, untuk kita diskusikan seperti apa permasalahannya," bebernya.

Menurutnya, pihaknya juga Akan mempertanyakan kepada jajarannya yang biasa berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan. Sehingga, pihaknya bisa mendapatkan informasi yang jelas soal Pemanggilan tersebut. 

"Saya akan tanya kasih saya terlebih dahulu yang sering komunikasi dengan Kejaksaan, supaya kita tahu itu pemanggilan klarifikasi, penyelidikan atau penyidikan," paparnya.

Ditegaskan, pihaknya sudah sangat intens dalam melakukan pembinaan terhadap 180 Pemerintah Desa. Dengan harapan agar Pemdes bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan Dana Desa Dan aset-asetnya. 

"Kalau untuk pembinaan dan pelatihan,  kami DPMPD sudah sangat sering kami lakukan supaya Pemdes bisa mengerti tentang regulasi pengelolaan Dana Desa," tukasnya.

Diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah memanggil Kades Sukamurni, Kecamatan Sukakarya untuk dimintai keterangan dugaan peyimpangan Dana Desa dan aset-asetnya. 

Bahkan banyak pihak yang mendesak, mulai dari DPRD dan Forum BPD agar Kejaksaan bertindak tegas dan professional dalam memberantas korupsi di tingkat desa. 

#Kabbekasi   #DPMD   #Kejari   #Kades