Jumat,  26 April 2024

Temui Warga Tanpa Protokol Kesehatan? Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

RN/CR
Temui Warga Tanpa Protokol Kesehatan? Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas
Sumber Foto dok/MAKI Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) saat berkunjung ke kawasan Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).

RADAR NONSTOP - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas. Namun kali ini bukan soal korupsi, tapi terkait dengan protokol kesehatan Covid -19.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang membuat aduan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. 

MAKI menduga, Firli melanggar etik tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19, dengan menemui warga, khususnya anak-anak tanpa menggunakan masker saat melakukan kunjungan ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"Bahwa dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam Keterangannya di  Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menurut Boyamin, sebelum melakukan pertemuan atau menyapa, Firli seharusnya memastikan dirinya dan anak-anak yang akan ditemui telah memakai masker. Dia mengatakan Firli seharusnya memahami bahwa anak-anak masih rentan dalam penularan Covid-19.

"Karena mereka belum memiliki imunitas yang kuat. Di samping itu Firli juga telah berumur lebih dari 50 tahun, sehingga kekebalan tubuhnya juga mulai menurun. Sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan Covid-19," ucap Boyamin.

Dugaan Langgar Protokol Covid-19

MAKI menilai tindakan Firli bertemu anak-anak tanpa menggunakan masker, serta tidak memastikan anak-anak memakai masker sebagai bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," kata Boyamin.

Atas dasar tersebut, MAKI meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan menjatuhkan sanksi apabila aduan tersebut terbukti.

Dalam aduan tersebut, MAKI juga melampirkan bukti-bukti foto Firli beserta istri dan anaknya. Serta foto Firli saat berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker

#MAKI   #KPK   #Covid