Jumat,  29 March 2024

Komisi B DPRD DKI Sebut Kadisparekraf Tidak Disiplin

RN/CR
Komisi B DPRD DKI Sebut Kadisparekraf Tidak Disiplin
Kadisparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia -Net

RADAR NONSTOP - Sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta diduga telah beroperasi normal dengan dalih izin restoran meski belum masuk fase ke-3.

Dari video yang beredar, tempat hiburan malam itu dipadati pengunjung dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Tempat hiburan itu kan bahaya juga, rentan terjadi penularan Covid-19. Itu juga saya bingung, kenapa bisa kebablasan begitu. Pasti di belakangnya ada sesuatu. Tapi saya mohon pak Cucu (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia) lebih disiplin lagi," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Udah Tau Ramadhan, Tempat Maksiat Di Bogor Nekat Buka 
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong? 

Dia berharap, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa lebih ketat mengawasi operasional tempat hiburan malam di Jakarta. Bahkan, tegasnya, pengusaha tempat hiburan malam itu diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera.

"Kalau bisa ya izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Nggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman (keras). Dari kemarin sih pak Cucu nggak pernah disiplin, dia tipikalnya selalu menganggap gampang," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengaku mengizinkan restoran untuk beroperasi meski ada bar didalamnya. Bahkan, katanya, minuman keras pun diperbolehkan dijual selama memiliki izin dan tidak dipampang terbuka.

"Bukan perizinan restoran, jadi itu sendiri-sendiri. Jadi kan ada restoran yang memang mempunyai fasilitas bar. Itu nggak apa-apa. Tapi ada bar, Barnya yang mana nih kita lihat. Kan ada orang yang datang buat minum-minum, dia nggak makan. Nah itu bar yang murni tuh seperti itu (tidak boleh). Tapi kan ada restoran yang memang punya fasilitas begitu, ya boleh," kata Cucu.

Dia memastikan, tidak mengizinkan bar atau tempat hiburan malam beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Menurutnya, hanya penjualan miras di restoran yang diperbolehkan dengan catatan tidak didisplay seperti di bar.

"Barnya ditutup. Mirasnya selama punya izin minuman keras ya boleh. Tapi nggak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman tuh ngga boleh. Jadi bukan bar dong. Kaya restoran jepang kan kek gitu. Alat musik ga boleh. Dj nggak boleh," tegasnya.