Sabtu,  20 April 2024

Pembacok Polisi Tambora Terancam Dipenjara 5 Tahun

RN/CR
Pembacok Polisi Tambora Terancam Dipenjara 5 Tahun
Ilustrasi -Net

RADAR NONSTOP - Pembacok polisi Tambora ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

FH alias DI (24) diringkus setelah menjadi buronan selama satu bulan. Selama buron FH alias DI ini bersembunyi di tiga tempat.

Dia membacok Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa.

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Si Jago Merah Kembali Beraksi di Jakbar, Rumah dan 3 Toko Ludes

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, bahwa DH selama sebulan buron bersembunyi di kediaman saudaranya yang berada di tiga lokasi yakni Bogor, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Tempat ngumpetnya selama buron itu di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, sama Bogor tempat saudaranya," kata Kompol Iver Son, Jumat (26/6/2020).

Menurut Iver, terendusnya FH alias DI selama buron itu lantaran pihak kepolisian intens melakukan komunikasi dengan pihak keluarga.

"Kita intens terus komunikasi dengan keluarga," ungkapnya.

Hingga akhirnya pada Kamis (25/6/2020) FH alias DI pembacok Panit Reskrim Polsek Tambora ditangkap di kediaman orang tuanya di Kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam kejadian sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei 2020 lalu.

Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.