Senin,  06 May 2024

Dugaan Korupsi Dan Subkontraktor Fiktif, KPK Periksa Direksi Waskita Wado Energi

RN/CR
Dugaan Korupsi Dan Subkontraktor Fiktif, KPK Periksa Direksi Waskita Wado Energi
-Net

RADAR NONSTOP - KPK kembali memanggil Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina.

Tri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/6).

BERITA TERKAIT :
Telusuri Jejak Korupsi Di KKP, KPK Permak Pejabat Bea Cukai
KPK Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Madina

Itu merupakan kali kedua Tri dipanggil penyidik lembaga antirasuah setelah sebelumnya juga pernah dipanggil pada 16 Januari 2020.

Dalam perkaranya, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Keduanya diduga telah mengatur dan menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor, guna menggarap pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK menduga setidaknya terdapat empat perusahaan subkontraktor tidak mengerjakan proyek yang sesuai dalam kontrak. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Atas penunjukan itu, Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, keempat perusahaan tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran kepada sejumlah pihak, yang juga mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.