Kamis,  18 April 2024

Banyak Warga Bodetabek Incar Sekolah Unggulan Di Jakarta 

NS/RN
Banyak Warga Bodetabek Incar Sekolah Unggulan Di Jakarta 
Ilustrasi spanduk tulisan menolak PPDB.

RADAR NONSTOP - Fasilitas mentereng dan guru yang oke membuat sekolah di ibukota menjadi incaran. Dari penelusuran radar nonstop, banyak warga dari luar ibukota seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) ngebet masuk sekolah di Jakarta. 

Warga tersebut biasanya tinggal diperbatasan ibukota. Dengan sekolah di ibukota apalagi unggulan, para siswa berpeluang bisa lolos ke universitas negeri. 

Apalagi selain gartis, DKI Jakarta juga menyiapkan duit KJP Plus. Diduga banyak orangtua murid membuat KTP DKI agar anaknya bisa sekolah di ibukota. 

BERITA TERKAIT :
Sistem Zonasi PPDB Tetap Berlaku, Emak-Emak Teriak Calo Bakal Berkibar  
Gugatan Hapus PPDB Sistem Zonasi Ditolak MK

Sebut saja, Dwi. Dia rela mengurus pembuatan KTP DKI dengan menumpang alamat ke temannya agar anaknya bisa sekolah SMU Negeri di ibu kota. 

Tapi, modus seperti itu kini berat. Sebab, DKI Jakarta membuat aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020. 

Secara lebih rinci, Dinas Pendidikan Jakarta mengkategorikan sembilan kriteria usia PPDB. Alhasil, penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta kisruh. Orangtua atau ortu murid meradang dan protes. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim kebijakan ini diambil untuk membantu siswa ekonomi rendah yang tidak bisa bersaing secara akademis.

Sebelumnya, Gerombolan orangtua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menyemut di depan Balai Kota Jakarta menyuarakan kritik soal PPDB 2020, Selasa (23/6).

Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia PPDB Jakarta karena banyak yang anaknya tak lolos ke SMP dan SMA yang dituju.

Ini aturan PPDB:

1. PPDB Jalur Inklusi

Jalur Inklusi diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Psikolog atau Dokter serta pihak yang berkompeten.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

2. PPDB Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.

Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

3. PPDB Jalur Prestasi

Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik.

Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai raport. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dalam jalur prestasi, dikategorikan lagi dalam dua bidang, yakni jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
b. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

4. PPDB Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua.

Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

5. PPDB Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB)

Peserta didik pendidikan luar biasa adalah anak berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

a. Untuk sekolah tujuan TKLB berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A, atau berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok B
b. Untuk sekolah tujuan SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020, atau calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat melakukan pendaftaran
c. Untuk sekolah tujuan SMPLB berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
d. Untuk sekolah tujuan SMALB berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

6. PPDB PAUD

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

a. berusia 2 (dua) hingga 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Taman penitipan anak
b. berusia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Satuan PAUD sejenis
c. berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok A di TK dan di Satuan PAUD Sejenis
d. berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok B di TK dan di Satuan PAUD Sejenis

7. PPDB SD

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

Berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar

8. PPDB SMP dan SMA

Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
b. Untuk jenjang SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020

9. PPDB SMK

Untuk jenjang SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020