Kamis,  18 April 2024

Heboh, Sepeda Bakal Kena Pajak

NS/RN/NET
Heboh, Sepeda Bakal Kena Pajak
Jalur sepeda di Jakarta.

RADAR NONSTOP - Bike mania galau. Beredar kabar kalau Kemenhub akan mengenakan pajak bagi sepeda. 

Diketahui, sepeda memang lagi ngetren saat Corona. Bahkan, warga ibu kota saat ini banyak yang ke kantor naik sepeda. 

"Saya hanya baru dengar saja soal pajak. Ini lagi kita bahas di komunitas," aku Jhon, penggemar sepeda yang tergabung dalam klub saat dihubungi wartawan, Senin (29/6) malam.

BERITA TERKAIT :
80 Persen Belum Masuk Merak, Pemudik Jakarta Yang Ke Sumatera Saling Tunggu 
Pemudik Sumatera Sudah Balik Lagi, Awas Macet Di Bakauheni-Merak

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengaku memang pihaknya sedang membahas soal regulasi untuk pesepeda di jalan raya. Tapi regulasi itu bukan soal pajak melainkan aspek keselamatan.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Regulasi soal pesepeda berasal dari banyaknya minat orang bersepeda di masa adaptasi kebiasaan baru. Maka, regulasi pun akan mengatur sisi keselamatan para pesepeda.

"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," demikian disampaikan Adita.

Adita menyampaikan bahwa, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.