Jumat,  29 March 2024

Untuk Covid APBD Tangsel Cuma Terserap 24 Milliar, Pemkot Diminta Transparan

Doni
Untuk Covid APBD Tangsel Cuma Terserap 24 Milliar, Pemkot Diminta Transparan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tangsel, Warman Syanudin.

RADAR NONSTOP-!Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah merealisasikan anggaran belanja tak terduga (BTT) bersumber dari anggaran pendapatan, dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19.

Informasinya, Pemkot Tangsel menganggarkan Rp 151 milliar untuk penanganan Covid-19. Namun, anggaran hanya dapat terealisasi sebesar Rp 24 milliar untuk alokasi kebutuhan tujuh kecamatan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (1/7/2020).

Alokasi kebutuhan seperti Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Pamulang dan Kecamatan Setu, masing-masingnya menghabiskan anggaran sekira Rp 230 juta.

BERITA TERKAIT :
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Tidak Pro Rakyat, APBD Habis Untuk Progaram Para Elit?
Kota Bekasi Defisit Anggaran, Bapenda Gak Kreatif, Pj Wali Kota Disorot

Namun, OPD seperti BPBD Tangsel untuk kebutuhan penanganan Covid memakan anggaran sekitar Rp 6, 9 milliar. Selain itu, sisanya untuk kebutuhan seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), Dinas Bangunan, Bagian Kesra dan Bagian Pemerintahan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tangsel, Warman Syanudin menyampaikan, OPD-OPD tersebut telah mengajukan anggaran dan terealisasi sebesar Rp 24 milliar dari total anggaran yang disiapkan Pemkot sebesar Rp 151 milliar.

"Sudah mengajukan, OPD-OPD totalnya 24 miliar. Rencananya dianggarkan 151 miliar untuk tahun 2020, tetapi yang sudah mengajukan untuk spm nya pencairannya sekarang  sudah 24 miliar," terang Warman Syanudin.

Dengan begitu, Warman menjelaskan, dalam penanganan Covid anggaran dari APBD tersebut tidak termasuk untuk kebutuhan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Pasalnya, dua OPD tersebut kebutuhannya dalam penanganan Covid menggunakan anggaran dari provinsi.

Terpisah, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti terkait penggunaan anggaran tersebut. Menurut Truth, penggunaan anggaran itu dinilai tidak transparan.

Ketua koordinator Truth, Aco Ardiansyah kepada sejumlah awak media menyampaikan, Pemkot Tangsel tidak transparan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Covid.

Menurut Aco, Pemkot Tangsel seharusnya menjalankan undang-undang nomor 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terkait penggunaan anggaran untuk penanganan Covid.

"Sejauh ini yang saya pahami terkait informasi anggaran itu harus terbuka untuk publik, tanpa harus diminta. Artinya kalo sudah diminta seharusnya diberikan, itu jelas mekanismenya kaya begitu," terang Aco Ardiansyah.

Truth khawatir, anggaran sebesar itu di salah gunakan untuk kepentingan lain, seperti kepentingan politik. Sebab, dalam masa pandemi anggaran tersebut bisa saja menjadi ajang kampanye terselubung.

"Makanya upaya awal kami, kita lihat di web resmi ada atau tidak di publish. Karena memang dalam peraturan UUD KIP seharusnya informasi itu di publish. Informasi pada prinsipnya harus mudah di akses dengan cara cepat, mudah dan biaya ringan," urai Aco Ardiansyah.

#Tangsel   #Covid   #APBD