Rabu,  17 April 2024

PPDB Zonasi Berdasarkan Seleksi Usia, Anak Putus Sekolah Sumringah

RN/CR
PPDB Zonasi Berdasarkan Seleksi Usia, Anak Putus Sekolah Sumringah
-Net

RADAR NONSTOP -Di tengah derasnya penolakan terhadap ketentuan Jalur Zonasi berdasarkan seleksi usia. Sejumlah calon peserta didik baru (CPDB) justru happy karena dapat melanjutkan pendidikan mereka yang sempat terputus.

"Anak saya sempat mengenyam pendidikan di sebuah pesantren di Depok pada 2018, namun baru enam bulan di sana, anak saya kena hepatitis, sehingga berhenti sekolah di pesantren itu," kata ibu seorang CPDB bernama Fadhil  Muhammad Farhan di Jakarta, Selasa (30/6/2020). 

Ia menambahkan, selama putus, selain menjalani pengobatan, Fadhil membantu dirinya berjualan mi instan. 

BERITA TERKAIT :
Pj Gubernur DKI Pastikan KJMU Jalan Terus, Kaum Nyinyir Salah Tembak
Syarat KJMU Berubah, Mahasiswa DKI Teriak Di Medsos Dan HBH Kena Getahnya..

Kemudian, ketika mendapat informasi bahwa PPDB 2020 Jalur Zonasi memprioritaskan usia, Fadhil yang merasa telah pulih, memutuskan untuk mendaftar, dan diterima di salah satu SMP Negeri. Bahkan namanya berada di peringkat teratas. 

"Dia senang sekali, dan sudah tak sabar untuk segera bersekolah lagi," kata Ibu MFR. 

Berkah Jalur Zonasi berdasarkan usia juga dinikmati Indra Namora yang kembali dapat menikmati bangku SMA, setelah memutuskan drop out dari SMA berinisial BIM pada tahun ajaran 2018/2019 karena sakit. 

"Di sekolah saya yang dulu nggak ada toleransi. Akibat sering tidak masuk karena sakit, saya sering mendapat teguran. Akhirnya keluar. Waktu itu belum satu semester," katanya. 

Kini, karena telah sehat kembali, Indra mendaftar melalui Jalur Zonasi dan diterima di SMAN 65. Ia senang sekali. 

Seperti diketahui, Jalur Zonasi berdasarkan usia menuai kontroversi karena muncul anggapan bahwa sistem ini akan membuat calon peserta didik yang berusia lebih tua akan menjadi prioritas penerimaan, sementara yang lebih muda sebaliknya. Meskipun calon siswa yang lebih muda memiliki prestasi akademik yang jauh lebih baik. 

Anggapan itu membuat orangtua murid dari lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan (Geprak) pada 23 Juni 2020 lalu menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan keberatan, dan meminta agar Gubernur mencabut SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pengajaran 2020/2021, karena kebijakan tersebut diatur dalam SK tersebut. 

Jalur Zonasi berdasarkan usia ditolak, karena menurut Geprak, peraturan itu tidak adil, diskriminatif dan merugikan anak-anak mereka.

#PPDB   #Siswa   #Disdik