Kamis,  25 April 2024

11 Triliun Di Swiss Bisa Ditarik Pemerintah Asal Serius Bentuk Penegak Hukum

El Rahmi
11 Triliun Di Swiss Bisa Ditarik Pemerintah Asal Serius Bentuk Penegak Hukum
TB.Hasanuddin/radarnonstop

RADAR NONSTOP-Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti keputusan Pansus DPR terkait pengesahan ratifikasi perjanjian kerja sama hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan Swiss.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TNI Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Minggu (5/7).

"Dengan perjanjian itu, maka berbagai hal terkait kerja sama masalah hukum hingga pengembalian aset warga Indonesia hasil korupsi atau pelanggaran hukum lainnya yang disimpan di Swiss, bisa dilaksanakan," ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Ramla Ali Sukses Rebut Gelar WBA
Bak Film Action, Lurah Kembangan Selatan Bubarkan Tawuran Loncat Dari Motor

Menurut ajudan Presiden kedua RI, BJ. Habibie itu, efektif tidaknya pengesahan perjanjian sangat tergantung pada niat baik pelaksana aturan di lapangan.

"Setelah diratifkasi berarti sudah saling mengikat. Nah supaya bisa diaplikasikan, harus ada petunjuk pelaksanaan dari masing-masing negara. Kalau di Indonesia, ya dibuat penegak hukum yang dikoordinir menkopolhukam," urainya.

Kemungkinan besar, sambung dia, akan ada beberapa satuan penegak hukum maupun lembaga negara terkait yang terlibat. Yakni mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, BIN, PPATK, dan Kemenlu.

"Dan juklak ini tentu harus disounding ke mereka. Atas dasar juklak itu, masing-masing membuat petunjuk teknis, lalu dibikin tim untuk mengejar aset, misalnya," ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI itu.

"Keputusan  tersebut, harus disahkan secara formal di rapat paripurna yang sepertinya akan dilaksanakan pada minggu-minggu depan," tutup pria yang akrab disapa kang Hasan

Saat ini diperkirakan aset hasil korupsi maupun pemilik aspek pelanggaran hukum yang dilarikan ke Swiss mencapai Rp11 ribu triliun.

#mla   #swis   #korupsi   #dpr   #tb.hasanuddin