Kamis,  28 March 2024

13 Anak Jadi Korban, Polisi Depok: Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

El Rahmi
13 Anak Jadi Korban, Polisi Depok: Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap 13 anak yang menjadi korban pelecehan seksual di rumah ibadah Depok, Jawa Barat. 

"Kami masih mendata apakah mereka menjadi korban atau bukan, jadi belum bisa disimpulkan. Penyidikan dilakukan tidak hanya dari pengakuan tersangka, tentu butuh keterangan lain untuk alat bukti dan saksi-saksi," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/7).

Korban merupakan pelaksana prosesi ibadah, sementara pelaku adalah pembina para anak-anak tersebut. Pelaku sendiri mengiming-imingi jajan dan membantu membereskan ruangan saat melakukan pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT :
Bisa Usung Calon Wali Kota Depok Tanpa Koalisi, PKS Jangan Sombong Dan Sok Kuat?
Bukan Omon-Omon, Jabar Bergerak Bekasi Keren Ajak Anak Yatim Keliling Mal 

"Intinya pelaku melakukan pencabulan, yang merusak etika kesopanan yang mengarah kepada seksualitas, contoh meraba alat kelamin dan tindakan kepada seksualitas," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terkena pasal Pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak tempat ibadah melaporkan kejadian tersebut sekitar 24 mei 2020. Polisi sudah menahan pelaku dan mengajukan berkas ke kejaksaan.

#Depok   #Perkosa   #Anak