Jumat,  29 March 2024

Musim Haji, Nekat Masuk Mekkah Tanpa Izin Kena Denda 38 Juta

NS/RN
Musim Haji, Nekat Masuk Mekkah Tanpa Izin Kena Denda 38 Juta
Mekkah

RADAR NONSTOP - Jamaah haji 2020 atau 1441 Hijriah dibatasi. Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. 

Diperkirakan jamaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10.000 orang.

"Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, Selasa (14/7/2020).

BERITA TERKAIT :
Anies Genjot Kuota Haji, Bakal Pangkas Daftar Tunggu Puluhan Tahun 
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar

"Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang," sambungnya seperti dikutip dari keterangan di laman resmi Kemenag RI.

Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Arab Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

"Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus," jelas Endang.