Jumat,  29 March 2024

Warga DKI Yang Mau Pesta Nikah Di Tangerang Aja 

NS/RN
Warga DKI Yang Mau Pesta Nikah Di Tangerang Aja 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - DKI Jakarta belum bisa menggelar pesta nikah. Sebab, Anies Baswedan memperpanjang PSBB Transisi 14 hari hingga 30 Juli. 

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 tahun 2020.

Namun, warga harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menggelar resepsi pernikahan.

BERITA TERKAIT :
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol
Nurdin Jadi Pj Wali Kota Tangerang, Warga: Kerja Ya Pak & Jangan Cuma Pencitraan Seperti Arief?

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan untuk acara akad nikah bisa dilakukan di KUA, tempat ibadah, atau kantor catatan sipil. Akad nikah tersebut dapat dihadiri kalangan terbatas dan maksimal 25 orang.

Untuk perayaan pernikahan bisa dilaksanakan di gedung pertemuan dengan tamu maksimal 35 persen dari kapasitas yang tersedia.

Seorang penganten yang hendak menikah pada bulan ini, mengaku, dirinya merayakan pesta nikah di kawasan Tangerang. "Karena di Jakarta gak bisa, jadi sewa gedung di Tangerang," tegas Lucas warga Cempaka Putih, Jakpus, Jumat (17/7).