Jumat,  19 April 2024

Djoko Tjandra

Politik Asap Ngebul, Belum Tertangkap Tapi Sudah Bikin Sesak Dimana - mana

RN/CR
Politik Asap Ngebul, Belum Tertangkap Tapi Sudah Bikin Sesak Dimana - mana
Team Investigasi JARI 98, Faridz Salam -Net

RADAR NONSTOP - Kasus Djoko Tjandra tak ubahnya bagai politik asap ngebul. Tersangkanya belum kelihatan apalagi ditangkap, namun sudah membuat sesak dimana - mana.

Begitu dikatakan anggota Team Investigasi JARI 98, Faridz Salam, kasus Djoko Tjandra sudah dijadikan komuditas politik ditengah hangatnya isu pergantian pucuk pimpinan Polri menjelang Kapolri, Jenderal Idham Azis memasuki masa pensiun.

“Aneh, coba dong institusi Polri selidiki Neta S Pane. Kok malah bikin gaduh di Kepolisian? Saya curiga ada sponsor lain yang ikut biayai statement dia. Saya prihatin kalau caranya seperti itu, bikin Kapolri Jenderal Idham Azis tidak bisa fokus bekerja. Aroma persaingan calon Kapolri kentara sekali. Ujung - ujungnya rebutan kursi Kapolri,” ujar Faridz Salam.

BERITA TERKAIT :
Ogah Komentari Keputusan MK, JARI’98: Mampukah Prabowo-Gibran Bertahan Minimal 5 Bulan Pasca Dilantik?
JARI’98: Jangan Jual Cerita Surga Neraka Pada Rakyat Indonesia

Faridz mengatakan, JARI 98 pastinya sangat mendukung gerakan penegakan supremasi hukum. Karena itu amanat, sekaligus agenda reformasi 1998.

“Berangkat dari itu, JARI 98 minta pada Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan BIN segera tangkap dan tahan Djoko Tjandra jika memang terbukti bersalah. Tegakkan hukum dan 100 persen JARI 98 akan kawal kasus ini,” tegas Faridz.

JARI 98, tambah Faridz, paling muak dengan koruptor. Bahkan JARI 98 pernah mengusulkan agar para koruptor yang sudah terbukti bersalah tapi masih melawan hukum agar dicemplungin ke lumpur Lapindo bersama keluarganya biar mati semua.

“Terkait Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, beliau sangat objektif. Tidak perduli teman seangkatan atau bukan, jikan terbukti bersalah pasti ditindak tegas. Ini sudah dibuktikan beliau, faktanya Prasetyo diproses secara hukum di Propam. Kemudian, jika nanti terbukti bersalah akan tetap jalani sidang seperti lainnya di peradilan umum,” pungkas Faridz.

#JARI   #Kapolri   #Djoko