Selasa,  16 April 2024

8 Siswa Dicokok Polisi

Satu Siswa Tewas Gegara Tawuran Di Fly Over Komsen Kota Bekasi

RICK/BUD
Satu Siswa Tewas Gegara Tawuran Di Fly Over Komsen Kota Bekasi
Kapolres Kota Bekasi saat Konferensi Pers, menunjukan barang bukti para pelaku

RADAR NONSTOP - Salah satu pelajar  tewas bersimbah darah akibat aksi tawuran yang terjadi di Kampung Bulak RT 001/013, Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (15/7/2020) lalu.

Pelajar tersebut berinisial MBJ yang berasal dari sekolah swasta di Kota Bekasi. MBJ tewas dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, sedangkan 1 orang mengalami luka berinisial JAD.

Menurut Kombes Pol Wijonarko, pihaknya berhasil menangkap 8 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya terluka yang hampir semua di bawah umur. 

BERITA TERKAIT :
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Tidak Pro Rakyat, APBD Habis Untuk Progaram Para Elit?

Para tersangka berinisial BIR (dewasa), RF (usia pelajar), RAN (usia pelajar), PN (usia pelajar), RH (usia pelajar), RSY (usia pelajar), AS (usia pelajar) dan MR (usia pelajar) diamankan polisi. Sedangkan 2 orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Bahkan sebelumnya, korban sempat mengumpulkan teman-temannya dan mengarah ke lokasi, tidak jauh dari lokasi, datang kelompok lain saat itu korban ditabrak oleh pelaku dan di bacok," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kapolsek Jatiasih Kompol. Yulianto, Kasat Reskrim AKBP. Heri Purnomo dan Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, Kamis (23/7/2020).

Aksi tawuran bermula dengan adanya chat di medsos yang merencanakan penyerangan salah satu kelompok pelajar lain. 

Korban MBJ mengajak rekan-rekannya berkumpul di rumahnya pukul 18:30 Wib, sebelum melakukan aksi tawuran. Setelah berkumpul 15 orang di rumahnya, kemudian sekitar pukul 19:00 Wib bergerak menuju fly over Komsen.

"Setelah sampai di Komsen, kelompok lain yang diduga berasal dari sekolah Permata Bangsa datang dari arah Cikunir, terjadilah aksi tawuran tersebut di jalan Raya Cikunir. Korban MBJ saat itu ditabrak dengan menggunakan motor oleh kelompok lawan yang membuatnya terjatuh. Saat terjatuh itulah korban mendapatkan serangan dengan menggunakan senjata tajam," lanjut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko.

Polisi menyita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam, gesper yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Pakaian korban yang masih terdapat bercak darah juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti. 

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.