Jumat,  19 April 2024

Tilep Dana Rutilahu Desa Satria Jaya, Polisi Serahkan SS Ke Kejari Kab. Bekasi

BUD
Tilep Dana Rutilahu Desa Satria Jaya, Polisi Serahkan SS Ke Kejari Kab. Bekasi
SS ditetapkan menjadi tersangka (rompi merah tangan terikat)

RADAR NONSTOP - Pendamping program rumah tidak layak huni (Rutilahu) Desa Satria Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.
 
Ditetapkannya SS sebagai tersangka oleh polisi lantaran dirinya menilep dana pembangunan Rutilahu sebesar Rp 195 juta.

SS bertugas untuk mendampingi sebanyak 25 warga penerima rutilahu. 
Dia bertugas melakukan monitoring pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun SS dengan kewenangannya menyimpan dana bantuan Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15 juta dari setiap penerima bantuan.

Setelah bantuan dicairkan, SS hanya memberikan Rp. 200 ribu kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport, sementara sisanya dikuasai olehnya.

BERITA TERKAIT :
Pengamat: Polres Harus Ungkap Motif Pengeroyok Wartawan Di Bekasi

Sedangkan sisa uang bantuan Rutilahu tersebut digunakannya untuk perbaikan rumah para penerima bantuan. Akan tetapi perbaikan yang dilakukan SS tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang diterima masyarakat penerima manfaat.

Kemudian, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 25 bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Konstruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya senilai Rp. 179 juta, padahal total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 orang penerima bantuan jumlahnya sebesar Rp. 375 juta.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian terdapat selisih sebesar Rp. 195 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipikor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, tersangka SS dilakukan penahanan oleh pihak Pidsus Kejari  Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, kini SS diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.