Sabtu,  20 April 2024

Ngumpet Di Malaysia, Djoko Tjandra Akhirnya Dicokok 

NS/RN/NET
Ngumpet Di Malaysia, Djoko Tjandra Akhirnya Dicokok 

RADAR NONSTOP - Setelah bikin heboh akhirnya buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dicokok. Dia ngumpet dari Malaysia.

Djoko akan dibawa ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. "Kami ditugaskan berjaga di sini," tegas seorang polisi di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Ormas Minta Duit THR Bikin Resah, Pengusaha Dan UMKM Menjerit 
Lebaran, Perputaran Duit Di DIY Dan Jateng Tembus Rp25,6 Triliun 

"Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," kata Argo lewat pesan singkat, Kamis (30/7).

Sejauh ini, kuasa hukum Djoko Tjandra belum memberikan tanggapan.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Teranyar, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.