Sabtu,  20 April 2024

Jangan Dikasih Ampun, Djoko Tjandra Harus Dihukum Berat!

El Rahmi
Jangan Dikasih Ampun, Djoko Tjandra Harus Dihukum Berat!
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi mendesak penegak hukum untuk menjerat Djoko Chandra dengan Undang-undang tipikor, pasal 263 ayat 1 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dalam yurisprudensi tetap perlakuanya di sebut Intelectuele Valsheid atau pemalsuan secara intelektual yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat ( Hoge Raad  1941, No 42)," ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/8).

Terkait residivis dan itikad buruk yang berkenaan dengan pasal diatas, sambung Rizqi, dapat dikenakan juga ketentuan pasal 486 KUHP dengan penambahan sepertiga hukuman terutama terkait kasus tindak pidana baru Djoko Tjandra yang belum lewat lima tahun. 

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

"Nah, terkait kongkalikong dengan oknum pejabat, Djoko dapat juga dikenakan pasal 88 dan pasal 55 terkait permufakatan jahat yang seharusnya ini bisa dimanfaatkan polri, kejaksaan dan KPK dalam mengurai dan membongkar benang kusut pemberantasan kasus korupsi Bank Bali, " pungkasnya.