Jumat,  19 April 2024

MA Berlakukan Korupsi 100 M Dibui Seumur Hidup, Djoko Tjandra Gimana Ya? 

NS/RN/NET
MA Berlakukan Korupsi 100 M Dibui Seumur Hidup, Djoko Tjandra Gimana Ya? 
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

RADAR NONSTOP - Kabar gembira datang dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga negera ini mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

Aturan itu mengatur panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi. Salah satunya adalah terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar lebih dihukum penjara seumur hidup. 

Banyak tafsir beredar di masyarakat adalah hukuman penjara seumur hidup adalah sesuai saat terdakwa dijatuhi hukuman. Bila terdakwa saat dihukum usianya 25 tahun, maka dia dihukum 25 tahun penjara. Bila dia saat dijatuhi hukuman berusia 52 tahun, maka artinya dia dihukum 52 tahun penjara.

BERITA TERKAIT :
De Rossi Masih Tangani Serigala Roma
Los Blancos Sukses Balas Dendam

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Salah satunya mengatur yang bisa dipenjara seumur hidup. Berikut ini kualifikasinya:

1 Terdakwa korupsi Rp 100 miliar atau lebih.
2. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
3. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
4. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih
5. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
6. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional
7. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
8. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
9. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
10. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.

Perma ini membagi lima kategori:

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Lalu banyak pertanyaan soal kasus Djoko Tjandra oleh para aktivis anti koruspi? Apakah buron bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu akan dikenakan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

Djoko yang kini di Lapas Salemba Cabang Bareskrim Polri itu tercatat selama 11 tahun hidup dalam pelarian. Pria yang berstatus buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999 itu diduga merugikan negara sekitar Rp 904 miliar.