Sabtu,  20 April 2024

Sudah P21 Belum Ditahan

Berkas Kasus Ketua Organda Kota Bekasi Diserahkan Ke Kejari

YUD
Berkas Kasus Ketua Organda Kota Bekasi Diserahkan Ke Kejari
Anton R. Widodo, SH (kedua dari kanan)

RADAR NONSTOP - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini (48) menemui babak baru

Kuasa hukum korban Anton R. Widodo, SH dan Muhamad Samsudin, SH mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk meminta kejelasan status terlapor, Kamis (6/8/2020).

Dikatakan, dengan ditetapkannya Ketua  Organda Kota Bekasi sebagai tersangka, seharusnya yang bersangkutan sudah ditahan kepolisian. 

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Hal tersebut kata dia, merujuk LP Nomor 11 Tanggal 16 Januari 2019 dan pada Tanggal 27 Juli 2020 menerima SP2H terakhir bahwa berkas sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Hari ini penyerahan berkas dan tersangka kepada kejaksaan. Saya berharap sebenarnya dari kasus ini saudara tersangka ini harusnya sudah ditahan oleh penyidik, tapi alasan penyidik tidak menahan tidak menahan tersangka karena tersangka kooperatif dan ada yang menjamin, saya tidak tahu siapa yang menjamin itu,” kata Anton.

Ahmad Juaini dilaporkan dengan sangkaan pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada sejumlah orang. Pada Tahun 2019 Ketua Organda tersebut diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. 

Ia juga diduga sempat mencatut nama pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan aksi dugaan penipuan tersebut.

“Pada saat kejadian itu, saudara Ahmad Juani ini belum menjadi Ketua Organda jadi tidak ada memo, akan tetapi, ada bukti-bukti dalam WA korban itu dia membawa nama pejabat Dishub Kota Bekasi dan nama Walikota, itu yang berdasarkan WA korban,” terang Anton R Widodo.

Kerugian total korban mencapai Rp 59 juta dan sempat ada pengembalian dari terlapor. Kuasa hukum korban berharap Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat lebih tegas mengambil tindakan atas ditetapkannya terlapor Ahmad Juaini sebagai tersangka penipuan.

“Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum dari pelapor mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang mana laporan kami sudah disikapi dengan profesional, yang pada hari ini telah penetapan atau tahap duanya, pada prinsipnya kami mendorong bagaimana kejaksaan mengacu pada profesionalisme kerja yang sesuai dengan aturan kejaksaan,” pungkas Muhamad Samsudin.

Sementara itu, Bendahara Organda Kota Bekasi Ratih Tri Prihartini mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini merupakan urusan pribadinya di luar institusi.

“Ini tidak ada keterkaitannya dengan Organda Kota Bekasi. Jadi masalah Ketua Organda sendiri, masalah pribadi, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Organda Kota Bekasi,” katanya.

Organda Kota Bekasi sendiri akan segera melakukan rapat Pleno dengan ditetapkannya Ketua Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini menjadi tersangka. Ia juga mengeluhkan kepemimpinan Ahmad Juani.

“Semua pengurus nanti akan segera mengadakan rapat pleno untuk menyikapi semuanya, sebelum terjadinya P21 ini banyak laporannya, tidak sesuai dengan organisasi yang dibentuk,” pungkasnya.

Hasil pantauan di lapangan menyebutkan, Ahmad Juaini akan didampingi pengacara RM Purwadi dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpanya.