Jumat,  26 April 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Rumah di Pisangan

Doni
Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Rumah di Pisangan

RADAR NONSTOP - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya menangkap pelaku pembakar rumah di Jalan Purnawarman No 48 RT 4/2, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel. Pelaku pembakar rumah tersebut bernama Sutanto (38), Jum'at (7/8/2020).

Usut punya usut, Susanto nekat membakar rumah milik Herman (38) lantaran adanya hubungan asmara dengan istri korban yang berinisial SM. 

Adanya hubungan asmara terlarang itu, Herman dengan SM pun sempat berpisah dan putus nyambung-putus nyambung. Bahkan, SM lebih memutuskan untuk pergi dan tinggal bersama pelaku. 

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Masya Allah, Korban Kebakaran Mampang Tewas Berpelukan Di Atas Kasur 

Akan tetapi dengan berjalannya waktu, hubungan gelap antara pelaku dan SM itu lagi-lagi kandas. Pelaku mengungkapkan perasaannya dan SM selalu menghindar hingga membuat pelaku naik pitam dan nekat membakar rumah yang ditinggali kekasih gelapnya bersama suaminya.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika menjelaskan, hubungan gelap antara pelaku dan SM terjadi pada 2017 silam. Keduanya berjumpa setelah 19 tahun tidak ketemu. 

Kemudian di tahun 2018 bulan Mei, mereka hidup bersama sampai bulan Juni 2018. Keduanya sempat putus nyambung hingga bertemu kembali di bulan November.

"Kemudain SM sempat meninggalkan pelaku, namun kembali ketemu lagi di November 2018. Mereka hidup bersama sampai Januari 2019," terang Kompol Endi Mahandika di Mapolsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan.

Hubungan mereka pun kembali renggang, dan SM lagi-lagi meninggalkan pelaku sampai satu tahun lamanya. Hingga pada Januari 2020 lalu, keduanya bertemu kembali dan tinggal bersama sampai Juni 2020.

Merasa ingin melanjutkan hubungan ke tahap yang lebih serius, pelaku pun mulai menyatakan keseriusannya untuk meminang SM. Terlebih, SM telah mengurus perceraian dengan korban.

"Pinangan pelaku tidak digubris oleh SM hingga akhirnya pelaku naik pitam dan melakukan peringatan dengan meneror. Dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut yang mana seperti kita ketahui, di situ ada korban, ibu dan anaknya," jelas Kompol Endi.

Atas ulah nekat pelaku melakukan pembakaran tersebut, Herman dan ibunya bernama Nursiyah, mengalami luka bakar di wajah dan tangan. Sementara anaknya KW (13) mengalami luka bakar sekitar 80 persen.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku tengah ditahan di Mapolsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 187 (2) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.