Jumat,  19 April 2024

Depok Zona Merah, Wali Kota Dan Wakilnya Sibuk Pencitraan? 

NS/RN/NET
Depok Zona Merah, Wali Kota Dan Wakilnya Sibuk Pencitraan? 
M Idris dan Pradi.

RADAR NONSTOP - Kota Depok menjadi satu-satunya zona merah di Jawa Barat. Wajar jika Depok masuk zona merah karena saat ini Wali Kota M Idris dan wakilnya yakni Pradi lagi sibuk memoles citranya. 

M Idris dan Pradi pecah kongsi di Pilkada 9 Desember 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan, kondisi penyebaran COVID-19 di Jawa Barat relatif masih terkendali.

Dari Bogor dan Bekasi kata Ridwan Kamil yang parah ada di Depok. Sementara Juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, analisa BNPB tersebut satunya dilihat dari rangking reproduksi penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Daud mengatakan, Kota Depok menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang masuk dalam level kewaspadaan zona merah.

“Saya lihat dari paparan BNPB per 2 Agustus itu Kota Depok zona merah. Yang oranye ada 9, sisanya kunig 17 kabupaten/kota. Kalau sebelumnya merah tidak ada, tapi yang oranye 11,” kata dia.

Daud mengatakan, turunnya level kewaspadaan di Kota Depok salah satunya karena naiknya kasus positif Covid-19 karena tracing kasus Covid-19. “Antara lain tracing lebih banyak,” kata dia.

Daud mengatakan, Depok menempati rangking 8 diantara kabupaten/kota di Indonesia untuk angka penyebaran kasus Covid-19. “Sementara daerah lain di Jawa Barat di atas 100, dari 527 kabupaten/kota,” kata dia.

Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Wiku Adisasmito menyatakan ada penambahan 13 kabupaten dan kota yang tadinya berada di zona oranye (risiko sedang) menjadi zona merah (risiko tinggi). Salah satunya adalah Kota Depok.

Dadang mengatakan, Gugus Tugas Kota Depok mencoba melakukan komunikasi dengan tim pakar epidemologi Satgas Penanganan COVID-19 Pusat yang menghitung nilai sehingga Depok masuk zona merah. Menurut hitungan mereka adalah mingguan, berdasarkan parameter yang sudah mereka tentukan.

"Akan tetapi dalam rilis tidak disebutkan periode waktunya dari tanggal berapa ke tanggal berapa," ujarnya.