Kamis,  28 March 2024

Pantai Publik Jadi Solusi

Aktivis Jakarta Gaduh Diskusi Reklamasi Ancol

NS/RN
Aktivis Jakarta Gaduh Diskusi Reklamasi Ancol
Diskusi aktivis di Sunter soal reklamasi Ancol.

RADAR NONSTOP - Aktivis Jakarta berkumpul di Sunter, Jakarta Utara. Mereka menggelar diskusi untuk membedah pro kontra soal isu reklamasi Ancol. 

Agenda bernama Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, 'Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan' pada Sabtu, 8 Agustus 2020 digelar di Hotel D Arcici.

Hadir dalam diskusi pembicara praktisi hukum Ali Lubis, Agus Chaerudin (INFRA), pemerhati sosial, Adjie Rimbawan dan pemerhati kebijakan publik Amir Hamzah. Diskusi berjalan seru. 

BERITA TERKAIT :
Hoki Politisi Yang Dapat Jakarta Youth Award, Suara Meledak & Melenggang Ke DPRD DKI 
PPSU Jangan Baperan, Maksud Lurah Ancol Nyuruh Nabung Biar Gak Miskin

Yang kontra maupun yang pro terlibat perdebatan sengit. Walau sengit, moderator acara Ervan Purwanto (Rekan Imdonesia) mampu mengelola jalan diskusi dengan apik dan para aktivis tetap berkepala dingin dengan mengeluarkan pemikirannya dan sepakat membentuk Forum Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ). 

Selain mengulas dasar pro dan kontra, isu pemanfaatan lahan perluasan sebagai pantai publik menguat dalam forum diskusi tersebut. 

Ketua Panitia Pelaksana Dialog Ring Pro dan Kontra Aktivis Jakarta, Agung Nugroho mengatakan, forum dialog yang digagas ini sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktifis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol. Perbedaan pandangan adalah hal lumrah di tengah iklim demokrasi. 

"Jangan sampai perdebatan pro dan kontra memisahkan perkawanan. Kita coba wadahi menjadi perdebatan ilmiah," katanya, Sabtu (8/8). 

Menurut Agung, sebagian aktifis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Kemudian juga proses pembuatan dasar aturan perluasan dipertanyakan. 

Sedangkan aktivis yang pro perluasan lahan menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan. Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan. 

"Kita tempatkan kembali kontradiksi sebagai proses ilmiah. Kalau memang bermanfaat untuk publik yang kontra akan terima, sebaliknya juga begitu," tegasnya. 

Pemerhati Sosial DKI Jakarta, Amir Hamzah dalam paparannya sebagai narasumber menilai pro dan kontra menyikapi kebijakan merupakan hal lumrah. Ia menekankan lebih pentingnya menyoroti fungsi lahan setelah proses perluasan selesai agar bermanfaat untuk publik. 

Dikatakannya, hingga saat ini Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau bagi semua kalangan. Bila sebelum ini pihak Ancol mengenakan tarif bisa dimengerti lantaran pertimbangan kecukupan modal pengelolaan, saat ini sudah saatnya warga Jakarta memiliki akses pantai publik. 

"Bisa saja menjadi pantai publik dengan dibangunkan akses sendiri. Pengelolaannya pengunjung dipungut sesuai besara retribusi yang terjangkau semua kalangan," tandasnya.