Jumat,  29 March 2024

Siapa Pejabat Pembocor Kepgub Reklamasi Ancol?

NS/RN/NET
Siapa Pejabat Pembocor Kepgub Reklamasi Ancol?
Acara dialog aktivis se-Jakarta soal Reklamasi Ancol.

RADAR NONSTOP - Panasnya isu reklamasi Ancol diduga ada pembonceng. Kabar beredar, keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan ada yang bocori. 

Si pembocor diduga salah satu pejabat di Balai Kota. "Awalnya kami disuruh demo oleh pejabat DKI buat tolak reklamasi karena Kepgub 237 itu ada kesalahan. Tapi kami tak mau," ungkap salah satu aktivis di Jakarta kepada radar nonstop, Sabtu (8/8). 

Aktivis pemuda ini enggan disebutkan nama karena tidak enak. "Intinya ada kesalahan Kepgub 237, coba saja Pak Gubernur baca lagi dan bahas oleh tim hukumnya. Celah itulah yang dimanfaatkan untuk menggerakkan aksi-aksi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Hoki Politisi Yang Dapat Jakarta Youth Award, Suara Meledak & Melenggang Ke DPRD DKI 
PPSU Jangan Baperan, Maksud Lurah Ancol Nyuruh Nabung Biar Gak Miskin

Sang aktivis itu ngobrol dengan wartawan saat diskusi bertajuk 'Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan' yang diselenggarakan Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) di Hotel D'Arcici Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (8/8/2020). 

Diskusi ini diselenggarakan untuk menyikapi pro kontra yang muncul akibat terbitnya Kepgub tersebut, termasuk di kalangan aktivis Jakarta. 

Dalam diskusi LAJ mengundang pembicara, praktisi hukum Ali Lubis, Agus Chaerudin (INFRA), pemerhati sosial, Adjie Rimbawan dan pemerhati kebijakan publik Amir Hamzah. Diskusi berjalan seru. 

"Saya menduga masih adanya barisan sakit hati di Jakarta. Bisa saja belum move on, gak mungkin kan Kepgub teken kalau tidak ada kajian hukumnya," tegas Agus Chaerudin. 

Sayangnya Agus tidak mau menyebut siapa pejabat yang masuk dalam barisan sakit hati. Walau tidak ada kesimpulan tapi dari hasil diskusi mengerucut pada Pantai Publik. 

Seperti diberitakan, Ketua Panitia Pelaksana Dialog Ring Pro dan Kontra Aktivis Jakarta, Agung Nugroho mengatakan, forum dialog yang digagas ini sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktifis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol. Perbedaan pandangan adalah hal lumrah di tengah iklim demokrasi. 

"Jangan sampai perdebatan pro dan kontra memisahkan perkawanan. Kita coba wadahi menjadi perdebatan ilmiah," katanya, Sabtu (8/8). 

Menurut Agung, sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Kemudian juga proses pembuatan dasar aturan perluasan dipertanyakan. 

Sedangkan aktivis yang pro perluasan lahan menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan. Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan. 

"Kita tempatkan kembali kontradiksi sebagai proses ilmiah. Kalau memang bermanfaat untuk publik yang kontra akan terima, sebaliknya juga begitu," tegasnya.