Jumat,  29 March 2024

Babak Baru Kasus Tanah Lahan Bintaro Xchange Mall

Doni/RN
Babak Baru Kasus Tanah Lahan Bintaro Xchange Mall
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dipanggil oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot Tangsel hadir lantaran adanya dugaan sengketa tanah di Bintaro Xchange Mall, Selasa (11/8/2020).

Informasi yang berhasil diperoleh radarnonstop.co menyampaikan, Kemendagri memanggil sejumlah pihak terkait lahan Bintaro Xchange Mall milik warga seluas 11.320 meter persegi.

Adapun pihak-pihak yang dipanggil Kemendagri yaitu Inspektur Daerah Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah dan Eks Lurah Pondok Jaya, serta Lurah Pondok Aren.

BERITA TERKAIT :
Benahi Jalur Rusak, Pemkot Bekasi Siap Hadapi Pemudik
Udah Tau Ramadhan, Tempat Maksiat Di Bogor Nekat Buka 

Inspektorat Tangsel Uus Kusnadi, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menghadiri undangan Kemendagri soal kasus dugaan perampasan tanah yang dilakukan pemilik atau pengelola Bintaro Xchange Mall.

"Iya benar, ada perwakilan dari Inspektorat Tangsel," kata Uus Kusnadi kepada wartawan. Sementara Camat Pondok Aren Makmun Sagita juga membenarkan.

"Sedang rapat dengan Inspektorat Jenderal Depdagri," kata Makmun Sagita singkat.

Sementara, saat dikonfirmasi terpisah pihak Bintaro Jaya justru mengaku belum mendapatkan pemanggilan dari Kemendagri terkait persoalan kasus tersebut.

"Kita belum dipanggil oleh Kemendagri terkait persiapan itu, infonya saat ini ada yang dipanggil. Tapi kita belum, nanti setelah kita mendapatkan informasi akan kita sampaikan," terang Ulli GMP Bintaro Jaya kepada wartawan.

#Lahan   #Mal   #Bintaro