Selasa,  23 April 2024

Kejaksaan Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

RN/CR
Kejaksaan Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra
-Net

RADAR NONSTOP - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

“Berdasarkan bukti yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan Jaksa berstatus janda itu akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. 

Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kejaksaan Agung pun telah menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Satu di Jalan Sriwijaya, satu di Tebet, terkait kasus Jaksa P," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah seperti dilansir laman Tempo pada (11 Agustus 2020) lalu.