Rabu,  17 April 2024

Biro Hukum DKI Lampirkan Dugaan Narkoba Di Golden Crown?

NS/RN/NET
Biro Hukum DKI Lampirkan Dugaan Narkoba Di Golden Crown?
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta yakin akan memenangkan banding terhadap putusan Golden Crown di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keyakinan ini lantaran Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan berkas secara lengkap.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan, banding terhadap putusan PTUN terhadap tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Golden Crown) sudah dilakukan. "Kita yakin bisa menang, karena aturan penutupan Golden Crown sudah sesuai Perda dan aturan hukum berlaku," tegasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8).

Yayan menyatakan, di mata hukum semua punya hak yang sama. Dan Biro Hukum kata dia, sudah melampirkan berkas banding dengan lengkap. "Saya harap ini menjadi bahan kajian bagi hakim," ungkapnya.

BERITA TERKAIT :
Keseret Pinjol, ASN BNN Banting & Cekik Istrinya 
Bukan Cuma Koruptor, Bandar Narkoba Juga Tajir-Tajir, Ini Faktanya Dari BNN 

Saat ditanya apakah berkas hasil tes urine BNN saat melakukan razia pada Kamis (6/2), ada 107 pengunjung Golden Crown diduga positif mengkonsumsi narkoba Yayan mengaku sudah masuk dalam materi. 

"Sudah kami lampirkan. Kita tinggal menunggu hasil putusan banding saja. Insya Allah, hasil putusan bisa membuat efek jera," terangnya. 

Diketahui, DPRD dan BNN mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan Golden Crown di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sedangkan pihak Golden Crown sebelumnya membantah adanya peredaran narkoba. Golden Crown mengaku kalau pengunjung yang tes urine positif membeli barang haram itu dari luar. 

Sebagai informasi, pada Selasa (30/6), PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola Golden Crown. Alhasil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown kembali beroperasi.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebelumnya mengatakan, BNN mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN. Bahkan, BNN siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz juga mendukung agar pemprov melakukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Diskotek Golden Crown. 

Walau sudah menang PTUN kata dia, saat ini hiburan malam tidak bisa serta merta beroperasi lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19. 

"Saya kira aturan dari pusat belum mengizinkan tempat hiburan malam untuk buka kecuali sebagai resto saja," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (4/8). 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa ada aturan main dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap transisi yang harus ditaati oleh semua pihak.

"Semua hiburan malam terikat pada aturan tersebut. Protokol Covid-19 juga harus diawasi ketat," tegas Aziz.