Rabu,  24 April 2024

COVID-19 DKI Jakarta

Kerja Bertaruh Nyawa, Penggali Kubur Pasien Corona Belum Terima Honor 

NS/RN
Kerja Bertaruh Nyawa, Penggali Kubur Pasien Corona Belum Terima Honor 
Ilustrasi penggali kubur pasien Corona yang wafat.

RADAR NONSTOP - Nasib apes dialami oleh penggali kubur dan sopir ambulans. Petugas jasa layanan perorangan (PJLP) ini sudah dua bulan honornya belum cair. 

Honor insentif Rp 1 juta per bulan yang harusnya diterima sejak Juni dan Juli 2020 macet. Insentif Rp 1 juta diberikan karena penggali kubur dan sopir ambulans kerja bertaruh nyawa karena berurusan pada korban COVID-19. 

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu tukang gali kubur berinisial MA. Dia mengaku, sejak Juni sampai Juli 2020 lalu, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp1 juta lebih per bulan tak kunjung diterimanya.

BERITA TERKAIT :
Kisah Penggali Kubur Covid-19: Saya Letih, Sudah Terlalu Banyak Jenazah
Duh, Banyak Hiburan Malam DKI Buka Sampai Pagi 

Padahal periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif. 

"Sudah dua bulan dana insentifnya belum dibayar, kalau sampai sekarang yah sudah hampir tiga bulan,” kata MA di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

MA mengatakan, selama insentifnya belum dibayarkan, dia hanya mengandalkan gaji dari dinas terkait sebesar Rp4,2 juta per bulan. Kata dia, duit insentif itu sangat membantu memenuhi kebutuhan setiap hari, karena wabah Covid-19 sangat berdampak buruk terhadap perekonomian keluarga.

Apalagi sang istri yang membantunya mencari nafkah sebagai petugas jasa kebersihan (cleaning service), telah dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pembayaran insentif tersebut menjadi kewenangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Sebab, status pekerjaan mereka adalah petugas jasa layanan perorangan (PJLP) yang berada di bawah naungan dinas tersebut.

"Mereka bukan PNS, statusnya PJLP dari dinas terkait," ujar Chaidir di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni membenarkan adanya penundaan pembayaran insentif. Dia berdalih, anggaran untuk pembayaran dana itu belum terkumpul.

"Yah memang uangnya belum ada, gimana?," singkat Siti Hasni saat dikonfirmasi.

#PSBBDKI   #GaliKubur   #Gaji   #