Rabu,  24 April 2024

Siapa Yang Beking Jaksa Pinangki Amankan Djoko Tajndra?  

NS/RN/NET
Siapa Yang Beking Jaksa Pinangki Amankan Djoko Tajndra?  
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/Net

RADAR NONSTOP - Kasus Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa merembet ke mana-mana. Kabar beredar diduga ada keterlibatan pihak lain di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Koordinator dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuding adanya keterkaitan oknum pejabat di Kejagung. MAKI meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) segera melakukan pengusutan.

Bonyamin menuding adanya dugaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menghubungi Djoko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020. Artinya kata dia, setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu tampaknya masih ada pejabat tinggi melakukan komunikasi.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur. Nah ini saya laporkan," ujar Boyamin.

Namun Boyamin enggan membeberkan siapa petinggi kejaksaan yang dimaksudnya. Dia hanya meminta Komjak untuk serius menelusuri perihal pejabat tinggi itu.

"Kepada Komisi Kejaksaan untuk menelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu yang kemudian bisa menghubungi sampai sumber-sumber sebelumnya. Kalau nomor ini didapatkan dari langsung Djoko Tjandra rasanya tidak mungkin, pasti ada yang memberikan," ujar Boyamin.

Perihal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim kejaksaan pasti akan mencari tahu. Namun Hari tidak menyebutkan siapa pejabat tinggi yang dimaksud itu.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari, Rabu (12/8/2020).

Aliran Dana 

Tim penyidik hingga kini masih menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki. Namun Kejagung menyebut dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 atau sekitar Rp 7 miliar.

Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kejagung menyebut Pinangki turut berperan untuk mengkondisikan PK Djoko Tjandra.

"Keberhasilan Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran Tersangka PSM (Pinangki) untuk yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Tak hanya itu, Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacaranya, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500.000.

Sebelumnya Pinangki ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (11/8). Pinangki juga langsung ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama.