Kamis,  28 March 2024

Kasus Bintaro Xchange Mall, Pejabat Pemkot Tangsel Berjamaah Disuruh Buat Kronologi

Doni
Kasus Bintaro Xchange Mall, Pejabat Pemkot Tangsel Berjamaah Disuruh Buat Kronologi
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Kasus sengketa dugaan perampasan lahan yang dilakukan pengelola Bintaro Xchange Mall (BCM) menuai babak baru. Dalam persoalan itu, Pemkot Tangsel akan membuat kronologi, Kamis (13/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan perampasan tanah yang dilakukan pemilik atau pengelola Bintaro Xchange Mall seluas 11.320 meter persegi.

Adapun pihak-pihak yang dipanggil Kemendagri pada Selasa (11/8/2020) lalu, antara lain Inspektur Daerah Banten, Inspektur Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Dapat Aduan, Tomud Jakbar Ingatkan Camat Lurah Tidak Manfaatkan PPSU Buat Kepentingan Pribadi

Selain itu, terdapat nama Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah dan Eks Lurah Pondok Jaya, serta Lurah Pondok Aren, turut dipanggil di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat.

Dikonfirmasi terkait hasil pemanggilan soal kasus tersebut, Inspektorat Tangsel menjelaskan bahwa pihak yang terundang dalam pertemuan di Gedung Inspektorat Jendral Kemendagri, diminta membuat kronologi.

Kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi menyampaikan, Inspektorat Provinsi Banten dalam permintaan Inspektur Jenderal Kemendagri dalam pembuatan kronologi sebagai koordinatornya.

"Jadi masing-masing terundang untuk membuat kronologis. Koordinatornya Inspektorat Provinsi Banten, dan Inspektorat Tangerang Selatan monitoring," jelas Uus Kusnadi saat dikonfirmasi Radarnonstop.co.

Sebelumnya, GMP Bintaro Jaya, Ulli saat dikonfirmasi Radarnonstop.co mengaku belum mendapat panggilan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri soal kasus tersebut.

#Tangsel   #Kasus   #Mall   #Pejabat