Kamis,  25 April 2024

Cium Potensi Korupsi, KPK Minta Anggaran Covid -19 Transparan

RN/CR
Cium Potensi Korupsi, KPK Minta Anggaran Covid -19 Transparan
-Net

RADAR NONSTOP - Sepertinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah mulai mencium aroma tidak beres pengelolaan anggaran penanganan Covid -19.

Karenanya, komisi antirasuah ini meminta pemerintah pusat dan daerah transparan dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid -19.

"Melalui tiga surat edaran (SE), KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?

Transparansi juga diharapkan diterapkan dalam realisasi bansos. Pangkalnya, ditemukan empat persoalan terkait kebijakan tersebut di kementerian/lembaga pada 2012. Ini diketahui dari kajian KPK.

Empat persoalan itu mencakup ketidaktepatan sasaran penerima, tak optimalnya koordinasi dan regulasi antarinstitusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan distribusi bantuan, serta minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan.

"Dalam perjalanannya, bentuk bansos yang diberikan mengalami transformasi bentuk bantuan, targeting, model pendistribusian hingga evaluasi. Namun, persoalan yang menghambat proses pemberian bansos masih sama.

Karenanya, dalam kondisi pandemi saat ini, KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial, social safety net," tuturnya.

Dikatakan Ipi, pihaknya telah memitigasi resiko potensi korupsi dalam pengelolaan bansos. Pertama, terkait data fiktif dan tidak memenuhi syarat. Kedua, benturan kepentingan para pelaksana.

Ketiga, pemerasan oleh pelaksana kepada penerima, sehingga warga tidak mendapatkan bansos. Keempat, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos. Kelima, penggelapan bantuan.

"Penyaluran bansos, terutama pada kondisi bencana, terkadang mengalami hambatan saat distribusi untuk sampai langsung ke penerima. Bansos berupa barang maupun uang bisa jadi diselewengkan oknum tertentu. Hal ini membuat bantuan tidak sampai ke penerima ataupun penerima sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan bantuan," terangnya.

Kendati demikian, KPK akan memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Hal ini telah dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah.

"Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan dapat dihindari," terang Ipi.

Pun bakal memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi Gugus Tugas. Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk pengadaan alat pelindung diri (APD), misalnya.

Kemudian, KPK mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk meraih simpati warga demi kepentingan politik praktis. Sehingga, kepentingan menjelang pilkada serentak dapat ditangkal.

"KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitor, akan terus mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19," pungkas Ipi.

#Korupsi   #Covid   #KPK