Sabtu,  27 April 2024

Koperasi Solusi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid -19

Putri
Koperasi Solusi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid -19

Oleh: Putri Yuliana Siregar, Mahasiswi Politeknik Keuangan STAN

RADAR NONSTOP - Sejak diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, Indonesia menjadi salah satu negara terdampak  SARS-CoV-2 atau yang biasa disebut virus corona.

Dengan penyebaran yang sangat cepat, dampak virus ini tidak hanya di sektor kesehatan, tapi yang sekarang  juga menjadi kekhawatiran baik bagi pemerintah maupun swasta adalah sektor perekonomian di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Kabar Buruk Dari Sri Mulyani, Semoga Ekonomi Di Era Prabowo Gak Apes
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 

Berbagai upaya dapat dilakukan dalam upaya memulihkan perekonomian di Indonesia pasca pandemi ini, salah satunya adalah dengan menghidupkan kembali perekonomian berbasis kerakyatan.

Ekonomi kerakyatan dapat kita pahami dengan merujuk pada Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Dengan menerapkan ekonomi kerakyatan, pemulihan perekonomian di Indonesia dapat mencapai kalangan bawah, yakni sampai ke daerah - daerah terpencil dan pedesaan. 

Selain itu, ekonomi kerakyatan memiliki tujuan untuk membangun ekonomi secara mandiri dengan memperhatikan keadilan serta program yang praktis dan nyata. Sehingga dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif.

Apa contoh Perekonomian kerakyatan yang dapat memulihkan ekonomi pasca pandemi?

Salah satu pengimplementasian perekonomian kerakyatan yang sudah lama ada di Indonesia adalah Koperasi. 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. 

Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak penduduk yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan juga pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memilih untuk memanfaatkan koperasi sebagai sarana dalam membantu memperbaiki taraf hidup. Mengapa demikian? Karena itu merupakan salah satu tujuan dari koperasi.

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 25/1992, koperasi memilik 4 fungsi dan peranan yang diantaranya adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Nah, Dalam perannya pun, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. 

Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia, terutama pasca pandemic yang sedang melanda Indonesia dan banyak negara lainnya saat ini.

Sebelum memanfaatkan koperasi, ada baiknya untuk mengetahui lebih dahulu apa saja keuntungan dalam menjadi anggota koperasi. Anggota koperasi berhak mendapatkan SHU. 

Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut.

Selanjutnya, membeli barang di koperasi dapat menghemat pengeluaran anggotanya karena barang di koperasi dapat dibeli dengan harga lebih murah, karena terdaftar sebagai anggota. 

Pinjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil. 

Keuntungan lainnya adalah anggota koperasi juga bisa mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas Anda sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.

Mengetahui koperasi yang legal juga merupakan hal yang patut diperhatikan, pada May 2020 setidaknya ada 50 fintech illegal dengan kedok koperasi.

Maka, mencari tau koperasi legal dan telah terdaftar di OJK menjadi keharusan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota di koperasi.

Dengan banyaknya manfaat serta kemudahan yang akan di dapatkan jika menjadi anggota koperasi. 

Seperti halnya koperasi yang menyelamatkan ekonomi di Indonesia saat krisi tahun 1988, tidak menutup kemungkinan bahwa koperasi dapat membantu masyarakat dalam perekonomian di pasca pandemic Covid-19. 

Maka tidak ada salahnya untuk menjadikan koperasi sebagai pilihan alternatif dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi bagi masyarakat Indonesia.