Kamis,  18 April 2024

Jenazah Jaksa Kasus Novel Baswedan (Fedrik) Dimakamkan Di TPU Khusus COVID-19

Doni/RN
Jenazah Jaksa Kasus Novel Baswedan (Fedrik) Dimakamkan Di TPU Khusus COVID-19

RADAR NONSTOP -  Jenazah Fedrik Adhar Syarifudin dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (17/8/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan itu diduga terkait Covid-19. Hal ini lantaran beredarnya surat keterangan dari RS Pondok Indah Bintaro Jaya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak membantah kalau anak buahnya wafat karena terkonfirmasi positif. "Benar," kata Burhanuddin, Senin (17/8/2020). 

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. "Info sakitnya komplikasi penyakit gula," kata Hari Setiyono.

Sementara dalam surat dijelaskan nomor rekam medis: 100492606. Lalu tertera pula keterangan penyebab kematian, Dasar Diagnosis: Covid-19 terkomfirmasi. Surat itu menjadi salah satu syarat agar jenazah bisa dimakamkan di TPU Jombang.

"Hari ini 2 jenazah yang kami makamkan. Kalau untuk sakitnya kita sih tinggal memakamkan saja, tapi memang protapnya terkonfirmasi Covid-19. Jadi kita tinggal menerima dari rumah sakit dan gugus Covid Tangerang Selatan. Kita tinggal memakamkan saja," kata Ketua Pengelola TPU Jombang, Tabroni.

Nama Jaksa Fedrik sempat heboh dan menjadi perbincangan ketika memvonis pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan hanya satu tahun.

Fedrik merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2000. Jaksa Fedrik terakhir menjabat Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Utara.

Nama jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan karena menjadi anggota tim JPU yang menutut 2 penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan tuntutan ringan 1 tahun. Meski akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun, walaupun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang di balik penyerangan.

Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.