Kamis,  28 March 2024

Gugatan Cerai Marak, Ribuan Istri Jadi Janda Di Tangerang Raya 

NS/RN/NET
Gugatan Cerai Marak, Ribuan Istri Jadi Janda Di Tangerang Raya 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Nina hanya bisa pasrah. Gugatan cerai dengan suaminya hingga kini belum juga bisa digelar. 

Nina meminta cerai lantaran sejak Corona melanda sang suami kena PHK. Karena PHK itulah, rumah tangga emak-emak dua anak ini selalu cekcok. 

Karena terus cekcok, Nina akhirnya tak tahan dan minta cerai. "Saya sudah ajukan gugat cerai dengan suami. Sekarang sudah pisah ranjang," ungkap warga Kabupaten Tangerang ini kepada wartawan, Rabu (19/8).

BERITA TERKAIT :
Sahur & Buka Puasa Sendiri, Inara Rusli Saat Ramadhan Sendiri 
Catherine Wilson Minta Rp 1,2 Miliar Dalam Gugatan Cerai, Sang Suami Nyerah...

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, angka perceraian melonjak sebanyak 10 persen, selama virus corona baru atau COVID-19 mewabah.

Lebih jauh dia menjelaskan, di masa normal, terjadi sekitar 2.500-3.000 kasus perceraian per tahun di Tangsel.

"Mungkin bisa karena pandemik, saat ini bisa di atas 3.000 atau berada pada jumlah yang sama," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Rata-rata faktor perceraian adalah ekonomi. Setelah itu, beberapa faktor lain pun menyebabkan perceraian, yaitu ketahanan keluarga yang lemah,  faktor agama lemah keimanan, hingga lemahnya ketakwaan.

“Benteng keagamaannya yang lemah, jadi mudah menyerah. Dari tiga faktor itu, ya yang paling nampak ke permukaan faktor ekonomi. Karena ekonomi sulit gitu kan, akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai," ungkapnya.

Diketahui, pelayanan publik di Kabupaten Tangerang dibatasi selama virus Corona (COVID-19) masih mewabah, tak terkecuali sidang perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Per 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, institusi tersebut menunda seluruh persidangan. Dampaknya, sekitar 800 gugatan perceraian pun tertunda putusannya.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Aspas mengatakan, berdasarkan data pihaknya, ada sebanyak 800 pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigarakasa.

Dengan ditundanya seluruh persidangan tersebut, ratusan pasangan suami-istri belum bisa disidangkan.

"Ya, ratusan pasangan suami istri yang mengajukan cerai, belum bisa diputuskan karena seluruh persidangan ditunda sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Sementara, Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa Sodikin mengatakan, kebijakan menunda persidangan karena adanya  peraturan pembatasan sosial berskala besar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat guna pencegahan penyebaran dan meminimalisir resiko penularan virus Corona.