Senin,  29 April 2024

Diduga Pungli, Wali Murid SMKN 6 Kota Bekasi Diminta Uang Gedung Jutaan Rupiah?

YUD
Diduga Pungli, Wali Murid SMKN 6 Kota Bekasi Diminta Uang Gedung Jutaan Rupiah?
SMKN 6 Kota Bekasi - Net

RADAR NONSTOP - Adanya Peraturan tentang Pungutan Liar (Pungli) ternyata tak membuat Wali Murid merasa lega.

Walaupun banyak aturan yang menegaskan larangan adanya kutipan sekolah terhadap siswa, namun masih saja ada dan harus dibayar oleh para Wali Murid.

Bahkan, Kemendikbud menegaskan Komite Sekolah dilarang memungut dana pada Murid dan Wali Murid. Namun sayang, hal itu tidak sebanding dengan yang terjadi di Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Seperti yang terjadi di SMKN 6 Kota Bekasi. Salah seorang Wali Murid yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan, bahwa di SMKN 6 Kota Bekasi sekarang ini harus bayar uang gedung (jutaan).

"Padahal gedungnya sudah berdiri kokoh yang dibangun oleh pihak Pemerintah dari APBD. Terus uang Gedung yang dipungut itu buat apa? Selain itu siswa diwajibkan masuk Kelas/Jurusan tertentu yang diwajibkan juga membayar Rp 4 juta untuk sebuah TABLE (jual-beli tablet). Tolong dong Pemkot ambil tindakan," ungkapnya kepada radarnonstop.co dengan kesal seraya bertanya, Kamis (20/8/2020).

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DRPD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti saat dikonfirmasi lewat WhatsApp dengan singkat mengatakan, pihaknya sudah sounding 
soal pungutan di beberapa SMK.

"Sudah saya sounding dengan Provinsi. InshaAllah akan difollow up Disdik Jabar," tegas politisi asal Fraksi PAN tersebut dengan singkat.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Dr. H. Inayatullah belum bisa dimintai keterangannya.