Kamis,  25 April 2024

OPINI

Jangan Pilih Incumbent Yang Hobi Bagi-Bagi Bansos 

Jany/RN
Jangan Pilih Incumbent Yang Hobi Bagi-Bagi Bansos 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pilkada serentak sebentar lagi dimulai. Pasangan incumbent yang menjadi petahana dinilai paling kuat ketimbang pendatang baru. 

Tapi pemilih harus juga cerdas. Sebab, ukuran keberhasilan kepala daerah adalah jika dia mampu menekan anggaran bantuan sosial (Bansos). 

Sebab, jika setiap tahun Bansos naik maka jumlah penduduk miskin bukan menurun tapi naik. Artinya, kepala daerah itu gagal dalam mengentaskan kemiskinan. 

BERITA TERKAIT :
17 Wajah Lama Tumbang, DPRD Depok Banyak Dihuni Wajah Baru
Kinerja Plt Walkot Bekasi Dibandingkan Dengan Benner

Saat ini, ada 270 daerah yang akan menjalankan pilkada serentak. Data dari Kemendagri, dari 270 daerah yang menggelar pilkada sekitar 230 incumbent bakal maju lagi. 

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan ada sekitar 230 petahana yang berpotensi maju di Pilkada 2020 merupakan bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). 

“Maksudnya ada potensi kurang lebih 230 kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang petahana dan berpotensi akan mencalonkan lagi. Padahal itu kan bagian dari IKP yang dikeluarkan oleh Bawaslu," ujar Tito sebagaimana dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Jumat (28/2/2020). 

Tito melanjutkan, hal ini perlu diperhatikan baik-baik sehingga jabatan tidak disalahgunakan oleh petahana. Misalnya, penyalahgunaan wewenang dengan melakukan mutasi pejabat. Ketentuannya, larangan melakukan mutasi berlaku sejak enam bulan sebelum tanggal pencalonanan sampai akhir masa jabatan. 

"Kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri," tegas mantan Kapolri ini. 

Selain itu, Tito juga mengingatkan para petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini berlaku di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon.

"Jadi jelas di sini yang menjadi rujukananya yaitu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan IKP yang dikeluarkan Bawaslu, " tambah Tito. 

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai kesuksesan seorang kepala daerah bisa diukur dari besar-kecilnya anggaran bansos. Menurutnya, jika bansos yang dikeluarkan suatu daerah meningkat setiap tahun, itu tandanya kepala daerah tersebut gagal mengurangi tingkat kemiskinan.

"Kriteria keberhasilan seorang kepala daerah itu seharusnya bisa diukur juga dari besar-kecilnya alokasi anggaran subsidinya atau bansos setiap tahun. Kalau alokasi anggaran subsidi bansos setiap tahun itu bertambah, terus sampai tahun ke depan, kan bisa dikatakan gagal nih kepala daerahnya, karena semakin banyak penduduk miskin," kata Alex dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) tahun 2020 yang disiarkan YouTube KPK, Rabu (26/8/2020).

Menurut Alex, anggaran pemberian bansos idealnya berkurang setiap tahun. Dia berharap ke depan penentuan keberhasilan seorang kepala daerah juga ditentukan dari tepat atau tidak sasaran dalam penyaluran bansos.

"Seharusnya semakin lama semakin berkurang dengan ketentuan itu tadi, kriterianya jelas siapa yang berhak menerima subsidi dan bantuan sosial itu harus jelas. Petani berhak dapat subsidi pupuk, hal seperti itu yang kami berharap ke depan itu menjadi ukuran dalam penilaian keberhasilan kepala daerah dan penyaluran subsidi," ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, jika ada kepala daerah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan di daerahnya, harus diberi apresiasi. Kepala daerah yang bisa menurunkan tingkat kemiskinan layak diberi insentif.

"Kalau kepala daerahnya berhasil menurunkan kemiskinan saya kira layak kalau diberikan insentif, jangan hanya yang laporan keuangannya WTP. Tujuannya kan sama, untuk menyejahterakan masyarakat, tujuan utamanya ke sana. Kalau itu berhasil ya layak dong mendapat insentif," tuturnya.